Tukang Pijit Tepergok Cabuli Anak Bawah Umur di Masjid, Kini Ditahan

share on:
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (5/12/2024). Tersangka dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Satreskrim Polresta Sleman menciduk AAS (60),  pria terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, di sebuah masjid di daerah Kapanewon Kalasan. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria tukang pijat keliling tersebut, kini ditahan di Mapolresta Sleman. 

“Pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban anak laki-laki umur 13 tahun, kejadiannya pada Sabtu, 30 November 2024, di sebuah masjid di daerah Kalasan, sekitar pukul 23.30,” Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian kepada wartawan, Kamis (5/12/2024). 

Adrian mengungkapkan, berbekal informasi dari pelapor, dilakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti di TKP oleh tim, akhirnya pelaku ditangkap. 

Peristiwa terungkap, berawal ketika korban berada di masjid dan memainkan gawai, dipilihnya tempat ini lantaran disediakan fasilitas wifi gratis.

“Setelah larut malam, tiba-tiba korban didatangi pelaku, sembari menawarkan jasa pijat,” ungkapnya.

Bukannya senang, korban justru ketakutan dan melaporkan kepada orang tuanya melalui pesan singkat di ponsel. 

“Ibunya bergegas ke lokasi, dengan ditemani petugas masjid mencari keberadaan anak, diketahui korban bersama pelaku sedang berada di tempat gelap,,” ujarnya. 

Setelah dilakukan interogasi, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya, bahwa telah berbuat cabul terhadap anak. 

“Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” tandasnya. 

Hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku pernah menjadi korban atas tindakan serupa pada tahun 2018 ketika tinggal di Jakarta. Menurut pengakuan, pelaku telah melakukan aksi bejatnya kepada 8 korban dengan cara oral sex. 

“Jadi isteri dari pelaku ini telah meninggal dunia,” katanya. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP.

“Ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” cetusnya. (Opo) 

 

 

 

 


share on: