Tudingan Tak Ramah Disabiitas, Ini Penjelasan Resmi PN Sleman

share on:
Juru Bicara PN Sleman Cahyono SH saat memberikan keterangan pers, Rabu (7/2/2024) || YP-Agung DP

Yogyapos.com (SLEMAN) - Pengadilan Negeri (PN) Sleman secara resmi membantah tudingan tidak ramah melayani penyandang disabilitas sebagaimana tertayang dalam video yang beredar di media sosial yang di-upload oleh akun @alexvanporter (Alex vanpoorter), pada 21 Januari 2024. Dalam video tersebut disebutkan bahwa PN Sleman tidak ramah terhadap pengguna layanan disabilitas.

Bantahan disampaikan Juru Bicara PN Sleman Cahyono SH, bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi dengan petugas terkait. “Saya tegaskan tidak ada pengusiran, namun nyuruh menggeser,” jelasnya kepada awak media, Rabu (7/2/2024).

BACA JUGA: Breaking News: Bus Terguling di Jalan Perbukitan Pundong Memakan Korban Jiwa

Cahyono menjelaskan, pada 18 Januari 2024 lalu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) maupun pada Informasi Persidangan Pengadilan Negeri Sleman tidak menerima laporan adanya pengguna layanan penyandang disabilitas yang membutuhkan pendampingan petugas.

Saat itu sekitar pukul 09.00 terdapat mobil silver yang menempati parkir disabilitas. Pada saat bersamaan datang mobil lainnya yang juga penyandang disabilitas untuk drop off. 

Mobil warna silver tersebut juga menghalangi mobil tahanan yang akan masuk ke PN Sleman sehingga perlu digeser supaya mobil tahanan bisa masuk.

Selanjutnya petugas keamanan mencoba mencari pemilik mobil silver dan yang bersangkutan atau pemilik akun dan ternyata sedang berada di kantin PN Sleman.

“Disini petugas keamanan sudah berusaha memberikan penjelasan dan permohonan maaf untuk dapat menggeser sedikut mobil dengan meminjam kunci mobil namun yang bersangkutan tidak bersedia,” ungkap Cahyono.

Namun mobil tersebut tetap berada dalam pakir difabel sampai yang bersangkutan pulang sekitar pukul 12 WIB dan tidak ada petugas yang melakukan pengusiran. 

Cahyono menegaskan, PN Sleman telah berkomitmen mewujudkan Pengadilan Inklusi atau Pengadilan Ramah Kaum Rentan dengan menyediakan E-From Peritas (Pelayanan Prioritas) PTSP Pengadilan Negeri Sleman yang bertujuan untuk memudahkan penyandang disabilitas yang berkunjung menggunakan layanan di Pengadilan.

Selain itu Pengadilan Negeri Sleman juga telah memiliki Pojok Disabilitas yang dapat digunakan untuk memperoleh pelayanan atau menunggu persidangan sehingga memberikan kenyamanan bagi penyandang disabilutas atau kaum rentan.

BACA JUGA: Sudah Kembalikan Gratifikasi Rp 4,9 M, Krido Tetap Dituntut Penjara 8 Tahun

Sedangkan dalam kejadian tersebut yang bersangkutan tidak memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan sehingga petugas tidak mengetahui yang bersangkutan disabilitas. Seluruh pelayanan yang diberikan telah mengacu pada Standart Operasional Prosedur (SOP) dan standar Pelayanan Pengadilan.     

“Dengan kejadian ini menjadi evaluasi bagi kami dalam memberikan pelayanan terutama terhadap kaum rentan, sehingga kedepannya kami akan melakukan monitoring serta evaluasi secara berskala agar dapat meningkatkan pelayanan yang lebih baik,” pungkas Cahyono. (Agn)


share on: