Yogyapos.com (YOGYA) - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Gunungkidul menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Kalurahan Sampang Kapanewon Gedangsari tahun 2022.
“Penanganan dugaan korupsi TKD Sampang telah kita naikkan status dari penyelidikan ke penyidikan sejak Selasa tanggal 2 Juli 2024,” kata Kepala Kejati DIY Ahelya Abustam SH melalui Kasi Penkum Herwatan SH, Kamis (4/6/2024).
BACA JUGA: Balon Bupati Wajib Serahkan Hasil Tes Kesehatan Sebelum Ditetapkan Sebagai Calon
Herwatan menjelaskan, sesuai Peraturan Kalurahan Sampang Nomor 6 Tahun 2020 tentang pemanfaatan tanah TKD Sampang, obyek tanah yang terletak di Padukuhan Kayen Persil 282 dengan luas sekitar 2.428 m2, sebagian dari lahan tersebut dengan luas sekitar 700 m2 oleh oknum secara lisan akan diberikan kepada Dukuh Sengonkerep inisial S sebagai tambahan tanah pelungguh, namun dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
“Tanah pelungguh pada akhirnya tidak jadi diberikan Dukuh Sengonkerep Triana, melainkan dikuasai dan dikelola oleh oknum sendiri,” tandasnya.
BACA JUGA: Lansia Sleman Tembus 168.527 Jiwa, Danang Resmikan Panti Wreda Kalyanamitra Wulan Bahagia
Tak berhenti di situ, lahan tersebut disewakan oleh oknum kepada PT Pueser Bumi Sejahtera (PBS) selaku pemilik izin SIPB tanpa melibatkan Perangkat Kalurahan yang lain. Oknum menyampaikan kepada pihak PT PBS bahwa TKD Sampang yang terletak di Padukuhan Kayen Persil 282 tersebut diakuinya merupakan lahan pribadinya.
“Kemudian oknum meminta kepada pihak PT PBS untuk menambangnya dan agar akses jalan truk tambang dibuatkan di atas lahan tersebut,” ungkapnya.
Bahkan oknum menyampaikan secara langsung kepada PT Slamet Jaya Semesta (SJS) sebagai perusahaan pemilik alat berat dan armada truk yang bekerjasama dengan PT Pueser Bumi Sejahtera (PBS) agar lahan tersebut dikeruk seluruhnya hingga rata atau datar, dengan dalih warga Sampang banyak yang membutuhkan tanah urug.
BACA JUGA: Ketua PBNU: Usulan Pansus Haji DPR Sarat Nuansa Politik
“Sebagian material tanah yang diambil dari tanah TKD tersebut diurug kesejumlah lokasi, antara lain Lapangan SD Kedungbolong, TK ABA, Pesantren Darul Ilmi dan Masjid Syuhada,” sebutnya.
Faktanya, berdasarkan pemeriksaan terhadap pengelola Lapangan SD Kedungbolong, TK ABA, Pesantren Darul Ilmi, dan Masjid Syuhada, tidak satupun merasa pernah meminta kepada oknum untuk diberikan tanah urug.
TKD yang dibisniskan ke perusahaan untuk dijadikan penambangan tanah urug || YP-Ist
“Mereka hanya pernah diminta oleh oknum untuk menandatangani surat permohonan tanah urug yang dibuat oleh pihak kalurahan, itu pun sudah berselang 1 tahun atau sekitar bulan Oktober 2023,” katanya.
BACA JUGA: Menko Polhukam Pastikan Pelayanan PDNS 2 Pulih Sepenuhnya Juli 2024
Dari dua perusahaan, oknum mendapatkan uang jatah pejabat setempat senilai Rp 40 juta, uang jatah hitungan Rp 5.000 per rit selama penambangan beroperasi, dana kompensasi dampak pertambangan kepada warga yang terkena dampak sebesar Rp 15.000 per rit. Cara pembayaran cara melalui transfer setiap minggu ke rekening Bank BRI dan Bank BCA milik seseorang, yang kemudian oleh seseorang tersebut uang diambil tunai dan didistribusikan.
“Serta uang fasilitas entertainment diberikan secara tunai beberapa kali sekitar Rp 20 jutaan,” imbuhnya.
Oknum menyampaikan kepada Dukuh Sengonkerep bahwa TKD Sampang tersebut disewakan sebesar Rp 15 juta selama masa proses penambangan, namun berdasarkan pencatatan sewa lahan TKD tersebut tidak tercatat sebagai sewa.
“Tidak ada penyetoran sama sekali ke rekening kas desa atau kalurahan,” katanya.
Terungkap pula, hasil pemeriksaan bersama tim dari Inspektorat Daerah Gunungkidul, BPN Gunungkidul, Dinas PUP ESDM DIY, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Ahli Geodesi Bhuminesia diketahui berdasarkan Peta Persil Desa bahwa yang dilakukan pengerukan melebar menjadi seluas 2000 m2.
BACA JUGA: Selalu Ada Cinta di 'Kopi Cinta' Dewo PLO Jalan S Parman Yogyakarta
Dalam memanfaatan lahan TKD tersebut, akses jalan trek PT PBS dan oknum tidak pernah mengantongi izin Surat Permohonan Ijin kepada Gubernur, hanya surat pemberitahuan saja kepada Dinas Pertanahan dan Tataruang Propinsi DIY yaitu Surat No.100.3.5/268 tanggal 12 Oktober 2023 yang kemudian mendapat balasan dari Dinas Pertanahan dan Tataruang Propinsi DIY No. 143/21499 tanggal 17 Nopember 2023 yang berisi kebijakan dari Kasultanan tidak mengizinkan adanya kegiatan penambangan di atas tanah Kalurahan.
“Nilai kerugian negara masih menunggu hasil dari inspektorat, dan belum ada penetapan tersangka,” imbuhnya.
Penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 3. (Opo)
