Yogyapos.com (YOGYA) - Demi meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat Yogyakarta, PT Jasa Raharja Cabang Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah melakukan kerjasama dengan rumah sakit di DIY.
Kerja sama ini bertujuan meningkatkan pelayanan khususnya dalam hal kemudahan dan kecepatan layanan perawatan bagi korban kecelakaan penumpang alat angkutan dan lalu lintas jalan. PT Jasa Raharja memberikan jaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan yang terjadi di seluruh wilayah DIY, sesuai amanat Undang Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang Undang Nomor 34 Tahun 1964.
Kepala Bagian Operasional Cabang PT Jasa Raharja Cabang DIY Immanuel Marpaung SE mengatakan, hingga maret 2022 PT Jasa Raharja telah melakukan kerja sama dengan 62 atau 100% dari rumah sakit di seluruh wilayah DIY yang terdaftar di Kemenkes. Hal ini sebagai bentuk komitmen kita dalam memberikan kemudahan dan kecepatan layanan kepada korban kecelakaan diseluruh wilayah DIY tanpa dibedakan.
“Dengan kerjasama ini dan jaringan pelayanan Jasa Raharja yang tersebar di wilayah DIY, maka masyarakat dapat segera tertangani apabila mengalami kecelakaan sehingga diharapkan tingkat fatalitas dapat ditekan,” tambah Immanuel, Senin (14/3/2022).
Selain itu sistem Jasa Raharja sudah terintegrasi secara digital dengan beberapa Lembaga, Institusi, dan Badan Pemerintah, antara lain Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri), Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil Kemendagri), serta Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
“Untuk itu kami berharap bahwa masyarakat yang menjadi korban akibat kecelakaan yang disebabkan kendaraan lain atau ketika menjadi penumpang angkutan umum tidak ragu untuk segera berobat ke rumah sakit yang telah bekerja sama dengan Jasa Raharja, sehingga mendapatkan perawatan medis yang memadai agar fatalitas dapat dihindari,” imbau Immanuel. (*)
