Yogyapos.com (YOGYA) - Secara mendadak kantor Bawaslu DIY didatangi Tim Advokasi TKD Prabowo–Gibran DIY, Selasa (5/12/2023) sore.
Ketua Tim Advokasi Romi Habie SH MH mengatakan, kedatangannya ke kantor tersebut untuk silaturahmi dan memberi dukungan penuh terhadap eksistensi Bawaslu sebagai organ negara yang diberi amanat UU untuk mengawasi dan menegakkan hukum atas lancarnya proses pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2024.
BACA JUGA: Kritik Pemerintah Yogyakarta, Gus Hilmy Nilai Ade Armando Ngawur dan Ahistoris
“Tapi kami tidak bisa diterima langsung oleh pimpinan Bawaslu karena sedang ada agenda kegiatan di luar dan hanya diterima oleh Staf Sekretariat Bidang Pengawasan Bawaslu DIY, Hasto P Tomo,” ujar Romi Habie didampingi Nadiya Rosa Damayanti SH, Novie Feniyati SH MHum masing-masing selaku Sekertaris dan Bendahara lengkap dengan anggota Tim Advokasi lainnya.
Lebih lanjut, Romi menyampaikan bahwa masih terdapat permasalahan krusial di lapangan berupa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang bermuatan provokatif dan destruktif yang justeru kontra-produktif dengan pendidikan politik masyarakat yang santun dan santai. Apalagi jika disertai dengan demo-demo yang menjurus kepada hal-hal anarkis.
BACA JUGA: Polisi Belum Perlu Menahan Firli Bahuri
“Di zaman generasi Z saat ini, bukan waktunya lagi mempertontonkan gaya ugal-ugalan kepada rakyat, justeru kita hadirkan kepada mereka program kerja kedepan secara santuy dan santun bukan dengan APK yang diframing,” ujarnya kepada yogyapos.com, usai audiensi.
Menurutntya, semua proses saat ini telah ada aturan main. Jika terdapat pelanggaran tinggal diserahkan kepada organ negara yang diberi kewenangan oleh UU seperti Bawaslu, Gakkumdu termasuk KPU yang diberi kewenangan oleh UU untuk memberi sanksi. “Jadi, jangan diolah dan dieksekusi sendiri, beri kepercayaan kepada lembaga resmi seperti Bawaslu ini untuk menegakkan aturan hukumnya dan harus ditaati apapun keputusannya,” pungkas Romi yang juga pernah menjadi Panwaslu tahun 2005.
Untuk itu, Tim Advokasi TKD DIY Prabowo-Gibran juga menyampaikan surat resmi sebagai bentuk dukungan penuh kepada Bawaslu DIY dan perangkatnya untuk menegakkan aturan hukum sebagaimana diatur dalam UU termasuk peraturan KPU dan Bawaslu terkait mekanisme dan tata aturan pemasangan APK.
BACA JUGA: Tirtohargo Ditetapkan Desa Maritim, Yudanegara Berharap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat
Selanjutnya, Tim Advokasi juga meminta agar APK APK yang berisi ujaran kebencian, provokatif, destruktif agar di tertibkan dan kalau perlu dicopot karena tidak mempunyai nilai edukasi bagi masyarakat apalagi bagi generasi millenial yang perlu pencerahan dan informasi pemilu yang positif, beradab dan santuy.
Terakhir, Romi menyampampaikan dalam waktu dekat akan melakukan penyegaran dan pencerahan kepada saksi-saksi Pileg dan Pilpres bersama teman-teman anggota Koalisi TKD Prabowo - Gibran. (*)
