Tim Advokasi Amicus Apresiasi SE Ketua MA tentang Pola Hidup Sederhana

share on:
Johan Imanuel || YP-Dok.Ist

Yogyapos.com (JAKARTA) - Tim Advokasi Amicus mengapresiasi Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung. Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum. SE tersebut dinilai mencerminkan pelaksanaan Sapta Karsa Hutama, yakni Kode Etik Hakim Indonesia.

"Kami para Advokat dalam Tim Advokasi Amicus mendukung Edaran tersebut. Menurut kami Edaran dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 tersebut telah mencerminkan pelaksanaan Sapta Karsa Hutama (Kode Etik Hakim Indonesia)," ujar Johan Imanuel melalui keterangan pers yang diterima yogyapos.com, Selasa (27/5/2025).

BACA JUGA: Presiden RI dan Prancis Dijadawalkan ke Magelang, Ribuan Personel Disiagakan

Perwakilan lainnya, Yogi Pajar Suprayogi mengungkapkan pola hidup sederhana juga harus dibarengi dengan pelayanan yang efektif dan efisien

"Pola Hidup Sederhana tentunya harus juga dibarengi pelayanan yang efektif dan efisien juga, kalau bisa sidang on time mulainya. Selain itu Para Hakim diharapkan tetap menjaga prinsip ketidakberpihakan dan prinsip independesi," tukas Yogi.

BACA JUGA: Kepercayaan Publik terhadap Parpol Menurun? Ini Respons Danang Maharsa

Senada disampaikan juga oleh Destiya Nursahar memuji langkah Mahkamah Agung, bahwa SE tersebut merupakan langkah yang tepat menjaga kepercayaan publik. Sosialisasinya perlu dilakukan terus menerus di seluruh lembaga peradilan Indonesia.

"Ini menjadi langkah yang tepat untuk menjaga kepercayaan publik karena Hakim merupakan penegak hukum dan pengawal keadilan sehingga perilakunya harus dapat dijadikan panutan agar tetap sesuai dengan marwah lembaga peradilan," ujarnya.

BACA JUGA: Pasutri Jual ABG, Sebulan Rata-rata 20 Kali Melayani Lelaki Hidung Belang

Untuk diketahui, Tim Advokasi Amicus terdiri dari Para Advokat yang mendukung kemajuan lembaga yudikatif di Indonesia. Mereka adalah Johan Imanuel, Yogi Pajar Suprayogi, Destiya Nursahar, dan Advokat lainnya. (*/Red)

 


share on: