Yogyapos.com (BANTUL) - Satlantas Polres Bantul bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri dan Pengilan Negeri menggencarkan operasi ketertiban lalu lintas, di Jalan Yogya-Parangtritis, Rabu (1/2/2023).
“Sasaran yang kami bidik adalah pada pokoknya adalah ketertiban lalu lintas. Ini meliputi penggunaan knalpot blombongan, surat kelengkapan berkendara dan penggunaan helm,” kata Kasat Lantas Polres Bantul, Iptu Fikri Kurniawan STrK SIK MM saat memimpin razia di Jalan Yogya-Parangtritis Sewon Bantul.
BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-ada-togel-di-imogiri-tiga-pengepulnya-ditangkap-polisi-9593
Sejak pukul 09.00 hingga pukul 11.00 WIB, sedikitnya 200 pengendara sepeda motor yang terjaring operasi. Jenis pelanggarannya bermacam-macam diantaranya tidak membawa STNK, tidak mengenakan helm dan penggunaan knalpot blombongan.
Suasana sidang di tempat para pengendara sepeda motor yang terjaring razia || YP-Supardi
Pada razia kali ini para pelanggar langsung disidang di tempat dilakukan oleh para petugas dari Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Bantul. Para pelanggar pada umumnya banyak membayar denda. Namun juga ada yang belum dan mereka akan sidang di PN nantinya.
“Razia ini merupakan instruksi langsung dari Bapak Kapolres Bantul AKBP Ihsan SIK,” tandasnya.
BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-danang-maharsa-bertekad-kembalikan-kejayaan-kopi-merapi-9595
Razia dilakukan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas guna mengurangi dan menekan jumlah kecelakaan lalu lintas. Selain itu juga guna meningkatkan kepatuhan terhadap Undang Undang Lalu Lintas.
Pada 27 Januari lalu juga telah dilakukan razia knalpot blombongan dengan jumlah pelanggar yang terjaring operasi sekitar 100 orang.
Mengendarai sepeda motor berknalpot blombongan merupakan pelanngaran Pasal 285 UU Lalu Lintas. Selain itu juga Permen Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Ketentuannya diantaranya tingkat kebisingannya maksimal 83 dB bagi sepeda motor 175 CC. (Spd)