Tersangka Pemukulan di Tempat Cucian Mobil Ajukan Praperadilan

share on:
Tim pengacara pemohon praperadilan usai mendaftarkan permohonan di PN Sleman, Jumat (10/11/2023) || YP-Agung Di Purwanto

Yogyapos.com (SLEMAN) - Merasa dikriminaliasi sebagai tersangka dan ditahan, KBA melalui tim pengacaranya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

“Pada hari ini, Jumat (10/11/2023) kami telah mendaftarkan permohonan praperadilan. Sudah terregister nomor Reg. 10/Pid.Pra/2023/PN.Smn,” ungkap Wisnu Harta SH selaku kuasa hukum pemohon, didampingi anggota timnya terdiri Muhammad Isra Mahmud SH MH, Agung Budiharta SH MHum CIL, Teddy Hendrawan SH dan Misra Yandi SH.

BACA JUGA: Wamenkumham Resmi Tersangka Gratifikasi, Belum Ada Informasi Penahanan

Wisnu Harta menyatakan, praperadilan diajukan karena juga terjadi proses yang tidak prosedural terkait penangkapan dan penahanan.

Selain itu upaya permohonan praperadilan ini sebagai bentuk upaya legal formal bagi KBA yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana ketentuan Pasal 77 KUHAP, sekaligus bantahan atas berita yang sudah beredar di masyarakat berasal dari pers release pihak Polresta Sleman sebelumya, yakni pada Selasa 8 November 2022 lalu.

“Disisi lain upaya RJ (Restoratif Justice) atas dasar perdamaian yang dilakukan kedua belah pihak dikesampingkan oleh Polres ta Sleman,” tambahnya. 

KBA oleh Polresta Sleman melalui Satreskrim telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayan terhadap korban karyawan pencucian mobil di wilayah Maguwoharjo, pada Jumat 27 Oktober 2023 Pukul 16.30 WIB.

BACA JUGA: Bersama Jutaan Umat di Monas, Anies Baswedan: Kita Kirimkan Pesan Kebangkitan untuk Palestina

Peristiwa bermula saat korban hendak menutup tempat cucian mobil, datanglah tersangka hendak mencuci mobil dan selanjutnya korban memberi tahu pada pelaku kalau pencucian mobil sudah tutup.

Sesaat kemudian terjadi cekcok antara korban dan tersangka, hingga dorong mendorong yang berujung pemukulan oleh tersangka terhadap korban. Selain itu tersangka juga menendang korban.

Terkait praperadilan ini pihak pemohon menyatakan penetapan dan penahanan tersangka sudah sesuai prosedur. “Silakan (praperadilan), kami meneruskan proses hukum. Ada perdamaian, tapi ini delik umum. Kami proses hukum,” ujar Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Ardian kepada awak media. (Agn)

 


share on: