Terduga Pemerkosa Remaja Belia Dibekuk Setelah Sebulan Kabur

share on:
Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi SIK || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Direskrimum Polda DIY meringkus remaja inisial TR (21), terduga pemerkosa remaja belia KMA (11) warga Prambanan, Kabupaten Klaten.

Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, mengatakan pelaku TR merupakan warga Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul.

“Pelaku sudah kami tangkap minggu lalu, setelah sekitar 30 hari menghilang,” ujar Kombes Endriadi di Mapolda, Senin (27/5/2024). 

BACA JUGA: Kapolresta Yogya Pimpin Langsung Pengamanan Kunjungan Presiden, Berlangsung Kondusif

Kasus terungkap, beber dia, berawal aduan korban kepada orang tuanya yang menyebutkan telah diperkosa oleh TR, merupakan pacar korban, kejadian berlangsung disalah satu penginapan di kawasan Pantai Parangtritis Bantul pada 31 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 WIB. 

“Awalnya yang laporan ke Polda yaitu ayah korban,” jelasnya kepada yogyapos.com, Senin (27/5/2024). 

BACA JUGA: Mayat Perempuan Diduga Korban Pembunuhan Ditemukan di Kamar Penginapan

Kronologis kejadiannya, pelaku mengajak korban pergi ke Pantai Parangtritis Kabupaten Bantul dengan berboncengan kendaraan bermotor. Niat jahatnya mulai tak tertahan ketika sampai di lokasi, pelaku kemudian membujuk korban berbuat mesum di salah satu hotel. Dengan rayuan jika hamil akan dinikahinya.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang  nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” sambungnya. (Opo) 

 

 


share on: