Sosialisasi Pemilu 2024 Menyasar ke Kaum Terpelajar dan Tokoh Masyarakat

share on:
Peserta sosialisasi Pemilu 2024, di Pendopo Kapanewon Pakem Sleman, Selasa (7/2/2023) || YP-Ist

Yogyapos.com (SLEMAN) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sleman melakukan sosialisasi Pemilu 2024, diikuti 50 peserta dari unsur akademisi dan tokoh masyarakat, di Pendopo Kapanewon Pakem, Sleman, Selasa (7/2/2023).

Hadir sebagai nara sumber dalam kegiatan ini, Drs Heri Sutopo MM MSc (Kesbangpol), Karim Mustofa (Bawaslu), Aan (KPU) serta Anik Widaryanti SP MSc (Panewu Pakem).

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-gubernur-diy-fashion-penuhi-syarat-jadi-ribbon-pertumbuhan-ekonomi-9645

Anik Widaryanti menyatakan, sosialisasi pemilu 2024 ditujukan pelajar maupun pada masyarakat ini agar paham betul dalam pemilu yang akan datang sehingga dapat berjalan dengan baik. 

Sementara itu Drs Heri Sutopo MM MSc, juga mengucapkan terima kasih kepada peserta sosialisasi yang telah datang di tengah kesibukannya. Hal tersebut mencerminkan pelajar dan masyarakat demokrasi yang baik.

Menurutnya, sosialisasi pemilu merupakan sebagai wujud sinergitas baik dari KPU, Akademisi, dan Tokoh Masyarakat. “Maksud tujuan sosialisasi pemilu adalah memberikan informasi penjelasan dengan benar baik dari tahapan, pelanggaran,peserta  dan pemilih,” jelasnya.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-joko-purnomo-imbau-kader-pdip-di-dprd-bantul-ikut-mengatasi-kemiskinan-ekstrem-9641

Sedangkan Aan, dari KPU Sleman mengungkapkan pemilu sebagai sarana pergantian kepemimpinan di negara demokrasi dimana dalam pemilu ada tiga unsur. Pemilih, Peserta Pemilih dan Panitia Pemilih, serta masyarakat dapat menjadi salah satu dari tiga unsur tersebut dengan melalui syarat-syarat yang sudah benar.

“Pemilih pemula 17 tahun dan memiliki KTP Elektronik. Secara keseluruhan masyarakat yang sebagai pemilih juga harus memiliki E-KTP,” tandasnya.

Ia juga menyampaikan Partai Politik 2019 boleh diganti nomer urut atau tetap, sedangkan Parpol baru menggunakan nomer baru. ASN, TNI,Polri, Kades, harus netral jika ditemukan ketidaknetralannya maka masyarakat dapat melapor ke KPU. Selaku Bawaslu Kabupaten Sleman Karim Mustofa dalam materinya mengungkapkan, Bawaslu dimana salah pokok tugasnya mengawasi jalannya pemilu agar selalu tetap sesuai dengan regulasi ataupun aturan sehingga pemilu berjalan lancar. Harus diawasi pelanggaran-pelanggaran dalam pemilu seperti politik uang sering terjadi dan sulit ditemukan pembuktian, pelanggaran alat peraga kampanye baik dalam pemasangan maupun penggunaanya.

BACA JUGA:  https://yogyapos.com/berita-disnakertran-bantul-mulai-sosialisasi-proyek-padat-karya-2023-9633

Karim menyampaikan, bahwa pelanggaran administrasi juga sering ditemukan oleh Bawaslu walaupun hal tersebut juga ada sanksi-sanksi diberlakukan baik dari teguran hingga tertulis.

Maksud pemilu fungsi pemilu dibuat 5 tahunan ataupun periodik memberikan hadiah kepada perwakilan yang bekerja dengan baik dan memberikan hukuman kepada perwakilan bekerja dengan tidak baik.

Bawaslu juga mengingatkan kepada KPU untuk menyampaikan kepada ASN agar tetap menjaga netralitas dan tidak mendukung partai politik tertentu. Kerawanan yang sering terulang dalam pemilu adalah jumlah pemilih pindahan atau tambahan lebih banyak dari surat cadangan yang disediakan di KPU di TPS. Digitalisasi masih sangat diperlukan dalam Pemilihan Umum 2024. (Agn)

  

 


share on: