Yogyapos.com (SLEMAN) - Hakim tunggal sidang praperadilan Palm Karaoke di PN Sleman, Adi Satrija Nugroho SH sudah menerima berkas kesimpulan dari para Pemohon maupun Termohon dalam sidang lanjutan, Jumat (27/1/2023).
BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-kapolda-diy-dengarkan-curhat-warga-di-kawasan-malioboro-9537
Kuasa Hukum Termohon Polda DIY Heru Nurcahya SH MH seusai menyerahkan berkas tersebut mengungkapkan, kesimpulan pada intinya berisikan posita posita yang di dukung dari keterangan saksi-saksi dan bukti bukti lainnya.
Suasana sidang dengan agenda kesimpulan || YP-Agung DP
“Namun kembali lagi semoga kesimpulan yang diajukan akan menjadi pertimbangan dalam putusan atau tidak, itu hak prerogatif majelis hakim,” ungkap Heru. Sementara itu, Kuasa Hukum pemohon Palm Karaoke dan Christina Wulandari SH dan Muhammad Nuur Rohman SH menyampaikan, kesimpulannya tetap pada permohonan yang telah diajukan bahwa kliennya tidak patut untuk ditersangkakan dalam perkara quo dengan beberapa aspek pembuktian yang telah dibuktikan baik saksi fakta maupun alat bukti surat.
“Dalam perkara ini yang menyakinkan bahwa ini merupakan ranah perdata yang perlu diselesaikan secara keperdataan bukan pidana,” tandas kuasa pemohon ini.
Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan pada Senin 30 Januari 2023 dengan agenda pembacaan putusan dari hakim. (Agn)
