Yogyapos.com (SLEMAN) - Terbukti telah menjual minuman keras (miras) tanpa memiliki izin, Agustinus warga Caturtunggal dan Bakti Kurniawan warga Condongcatur, diganjar hukuman denda masing-masing Rp 1 juta subsider kurungan 7 hari dan Rp 500 ribu subsider kurungan 3 hari.
Hukuman tersebut disampaikan hakim tunggal Siwi Rimbar Wigati SH dalam sidang tipiring yang digelar di PN Sleman, Jumat (27/1/2023). Hakim menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 54 Jo Pasal 23 Ayat (1) Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Pada Masyarakat.
BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-kapolda-diy-dengarkan-curhat-warga-di-kawasan-malioboro-9537
Terungkap di persidangan, terdakwa kedapatan menjual miras ketika dilakukan razia oleh saksi-saksi dari petugas Satpol PP Provinsi DIY, pada 20 Januari 2023 pukul 16 WIB.
Dari lokasi terdakwa Agustinus ditemukan 150 botol miras, sedangkan terdakwa Bakti Kurniawan 68 botol miras. Terdakwa Agustinus mengaku telah menjual miras sejak 3 tahun yang lalu dan setiap hari laku antara 5-10 botol dengan harga bervariasi Rp 20.000 sampai Rp 50.000.
“Saya sebenarnya sudah mengajukan izin namun baru proses,” kata Agus kepada hakim.
BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-kebelet-nikah-malah-ngembat-dua-mesin-penyedot-air-9517
Atas vonis yang dijatuhkan oleh hakim, kedua terdakwa menyatakan menerima dan memilih membayar denda sehingga lepas dari hukuman kurungan. Penyidik Satpol PP Provinsi DIY Aditya seusai sidang pada yogyapos.com mengatakan kedua terdakwa melakukan perkara tindak pidana ringan melakukan usaha tertentu bidang sektor perdagangan miras tanpa izin.
Dia akhir pembacaan vonis, hakim juga menyatakan memerintahkan agar barang buktu miras dari tangan terdakwa dirampas negara untuk selanjutnya dimusnahkan. (Agn)
