Yogyapos.com (SLEMAN)- Pengadilan Negeri Sleman kembali menggelar sidang dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa NM, Selasa (7/5/2024).
Sidang lanjutan ini masih menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum yakni Margareta (pegawai bagian admin korban) dan Magdaleyna (saksi korban) yang dipanggil lagi oleh Jaksa.
BACA JUGA: Konsumen Apartemen Malioboro City Desak Pemkab Sleman Percepat Penerbitan SHM SRS
Di depan majelis hakim diketuai Siwi Rumbar Wigati SH dan Jaksa Penuntut, Rahajeng Dinar Hanggarjani SH MH, saksi Margareta mengungkapkan, bekerja di tempat saksi korban di bagian admin bertugas mencatat event yang dilaksanakan, oprerasional, maupun terkait pembayaran.
Saksi mengaku tidak dekat dengan terdakwa dan tahu terdakwa NM karena sebagsi karyawan saksi korban. Namun megetahui ada MoU antara saksi korban dengan terdakwa NM serta mengetahui isi surat pernyataan yang dibuat oleh NM.
BACA JUGA: 1.094 ASN Sleman Ikut Memeriahkan Lomba Olah Raga Tradisional
“Namun saya tidak mengetetahui sejumlah uang yang sudah dikembalikan oleh tetdakwa NM,” ungkap saksi.
Sementara itu saksi korban Magdaleyna yang masih dimintai kehadirannya di persidangan mengaku hanya dimintai keterangan pengembalian dana dari terdakwa NM yang bukan ia laporkan namun MoU lain yang sudah selesai.
Oleh karena itu ia hadfir lagi di persidangan untuk melengkapi yang telah dituangkan sesuai fakta dan Mou. Kalau minta kelengkapan seluruhnya menurutnya ada, namun tidak akan selesai kalau membahas yang tidak sesuai apa yang di laporkan.
“Maka saya minta pada majelis hakim bahwa yang dilaporkan saja yang dibahas dan akhirnya disetujui,” kata saksi korban Magdaleyna kepada yogyapos.com seusai sidang.
BACA JUGA: Dirut Jogkem Berpeluang Jadi Balon Wakil Walikota Yogya, Ini Calon Pengusungnya
Seperti di ketahui dalam dakwaan sebelumnya, terdakwa NM pada April 2022 bertempat di rumah saksi Magdaleyna, Minomartani Condongcatur Sleman dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan. Terdakwa pemilik CV Faiza Jaya Sejahtera dengan brand Event dan Wedding Organizer dengan nama kantor Business Center LPP Garden Hotel yang beralamat di Jalan Laksda Adisucipto bergerak dibidang MICE yang terdiri dari Event Organizer, Wedding Organizer, Getering, Seminar dan Expo.
BACA JUGA: Tertimpa Reruntuhan Rumah, Seorang Buruh Bangunan Meninggal Dunia
Guna mengembangkan bisnisnya tersebut, terdakwa bermaksud mencari dana/modal. Pada sekitar awal Januari 2022 ia melakukan presentasi yang dihadiri antara lain saksi korban Magdaleyna, saksi Andaru Bramono serta Terdakwa beserta Timnya.
Dalam menyampaikan presentasinya terdakwa menawarkan investasi, menjanjikan akan memberikan keuntungan kepada investor sebesar 15 persen serta modal beserta profit keuntungan akan dikembalikan 10 hari setelah event dilaksanakan nabji terdakwa.
BACA JUGA: Kapolres AKBP Michael Risakotta Apresiasi Pelajar Tak Konvoi Pasca Pengumuman Kelulusan
Selanjutnya saksi Magdaleyna menjalin kerjasama dengan Terdakwa dibidang Event Organizer atau Wedding Organizer sebagai pemodal/investor. Pada awalnya kerjasama antara Terdakwa dan saksi Magdaleyna, berjalan lancar. Tetapi setelah itu ada kendala dari terdakwa yakni terjadi tunggakan pengembalian modal dan atau keuntungan. Sebelumnya tunggakan pengembalian modal dan atau keuntungan dari terdakwa tersebut, yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerjasama Faiza Event & Wedding Orgnizer.
Bahwa dari kelima perjanjian Terdakwa menerima transfer uang sejumlah Rp 1.312.225.000.
Suasana sidang pemeriksaan saksi || YP-Agung Dwi Purwanto
Namun sampai dengan batas waktu yang dijanjikan dalam Surat Perjanjian Kerjasama yakni dalam waktu 10 hari setelah event berlangsung, Terdakwa akan mengembalikan modal beserta keuntungannya sebesar 15 persen dari modal kepada saksi Magdaleyna tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh Terdakwa.
BACA JUGA: Polisi Berhasil Evakuasi Balon Raksasa yang Tersesat di Pohon
Bahwa berhubung Terdakwa tidak kunjung mengembali keuntungan kepada saksi Magdaleyna. Kemudian dibuat Surat Pernyataan Pelunasan tertanggal 5 Juni 2022 intinya terdakwa telah menerima uang dari saksi Magdaleyna sejumlah Rp1.232.000.000 yang akan dibayarkan pada bulan Juni 2022 sebesar Rp 858.320.000 dalam 2 tahap.
Tahap Pertama pada tanggal 9 Juni 2022 sebesar Rp 280.820.000 dan tanggal 30 Juni 2022 sebesar Rp 577.500.000. Tahap Kedua pada Juli 2022 – Desember 2022 sebesar Rp 373.680.000.
Sebagai tindak lanjut dari Surat Pernyataan Pelunasan tersebut, Terdakwa melakukan pembayaran kepada saksi Magdaleyna untuk kelima MOU tersebut sejumlah Rp 304.000.000 melalui transfer E-Banking bank BCA dengan perincian pada 8 Juni 2022 sejumlah Rp 280.820.000. Pada 27 Juni 2022 sejumlah Rp 7.500.000. Pada 29 Juni 2022 sejumlah Rp 680.000. Pada tanggal 30 Juni 2022 sejumlah Rp 15.000.000. Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Magdaleyna menderita kerugian sejumlah Rp 928.000.000. (Agn)
