Yogyapos.com (BANTUL) - Polisi berhasil membekuk para pelaku pengeroyokan terhadap Wahyu Adi Setiawan (24), warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, mengatakan kasus itu dilaporkan oleh ayah korban usai mendapati anaknya masuk RS PKU Muhammadiyah Gamping, Sleman pada Senin (19/5). Saat itu, kondisi Wahyu sudah tidak sadarkan diri, dan beberapa hari kemudian meninggal dunia.
BACA JUGA: Belasan Botol Miras Disita, 36 Penjualnya Resmi Tersangka
"Selanjutnya pelapor dapat informasi berupa video. Dalam video itu nampak anaknya dikeroyok oleh beberapa orang," kata Achmad Mirza saat jumpa pers di Polres Bantul, Rabu (25/6/2025).
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan, dan mengantongi identitas para pelaku. Hingga akhirnya polisi meringkus para pelaku beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Pembunuhan Pacar, Mayat Korban Disimpan Hingga Berujud Kerangka
"Ada empat orang yang diamankan, keempatnya diamankan di rumahnya masing-masing yang ternyata masih tetangga korban. Mereka adalah AW (31), NP (29), AFS (20) dan DAK (20). Keempatnya merupakan warga Kasihan, Bantul,” terang Kapolres.
Kapolres mengungkapkan, hasil pemeriksaan keempat pelaku mencurigai korban mencuri motor milik NP. Karena itu, korban dijemput salah satu pelaku dan membawanya ke sekitar Makam Sutopadan untuk diajak minum-minuman keras.
Ketika minum-minuman keras itu, AW menanyai Wahyu terkait apakah benar hendak mencuri motor milik NP. Saat itu, Wahyu mengakui perbuatannya.
BACA JUGA: Tim Tabur Kejati DIY Tangkap Buron Kasus Penganiayaan
"Setelah korban mengaku keempat pelaku langsung memukul dan menendang korban hingga korban pingsan. Lalu korban dibawa ke PKU Muhammadiyah Gamping dan akhirnya meninggal dunia," ujarnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-3. Di mana Pasal itu tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan hingga mengakibatkan kematian.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," ucapnya (Spd)
