Semua Calon Terpilih Anggota DPRD Bantul 2024-2029 dari Golkar Sudah Menyerahkan LHKPN

share on:

Yogyapos.com (BANTUL) - Para calon Anggota DPRD Kabupaten Bantul terpilih periode 2024/2029 dari Fraksi Partai Golkar mengaku telah membuat dan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai prasyarat untuk dilakukan pelantikan.

Para calon anggota DPRD Bantul dari Golkar tersebut, masing-masing Hedimas Indranugraha Putra, Sri Rahayu SE dan Drs Sapto Priyono. Sedangkan yang petahana Paidi SIP, H Heru Sudibyo SSos MM serta Teguh Santoso SE.

BACA JUGA: Sistem Zonasi Berdampak Buruk, SMP Nasional Bantul Hanya Peroleh 7 Siswa Baru

”Semua calon terpilih dari Golkar sudah menyerahkan LHKPN,” kata Ketua Bapilu Golkar Bantul yang juga petahana anggota DPRD, Heru Sudibyo, Kamis (18/7/2024).

Menurutnya, pelaporanya secara online ataupun manual telah dilakukan melalui DPD Golkar Bantul dan ditindak lanjuti ke KPU Bantul. Laporannya ditandatangani oleh Ketua DPD Golkar Bantul Paidi SIP dan Sekretaris Widodo AMd.

Pengiriman LHKPN ini dilakukan pada akhir Mei 2024. Surat tanda terima laporan itu dari KPU Bantul dan KPK juga sudah diterima oleh DPD Golkar Bantul maupun 6 para calon anggota DPRD Bantul  2024/2029.

BACA JUGA: Panglima TNI: Kondisi Geopolitik Global-Nasional Menunjukkan Tanda-tanda Perubahan Signifikan

Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bantul yang juga Wakil Bupati, Joko Purnomo, menyatakan telah menyerahkan LHKPN untuk 12 calon anggota DPRD.

Dari 12 calon itu, 9 orang merupakan petahan dan tiga lainnya calon baru. “Yang petahana semuanya sudah membuat LHKPN. Sedangkan yang calon anggota baru dimunginkan ada yang sudah dan ada yang belum membuat LHKPN. Namun bagi yang belum segera melaporkanya,” tandas Joko.

Dihubungi terpisah, calon petahana anggota DPRD Bantul 2024/2029 dari Fraksi PKB H Yasmuri SPd MPdi menyatakan sudah membuat LHKPPN.

BACA JUGA: Update Fase Pemulangan, 182 Ribu Lebih Jemaah Haji Tiba di Tanah Air

Menurut Ketua KPU Bantul Joko Susanto, tentang LHKPPN dari 45 calon anggota DPRD Bantul ada yang sudah melaporkan dan ada yang belum. 

“Ketentuanya sebelum dilantik, para calon anggota DPRD harus melaporkan LHKPN. Itu merupakan salah satu prasyarat untuk dapat dilantik,” tegas Joko tanpa menyebutkan nama yang sudah melaporkan dan yang belum. (Spd)


share on: