Sembilan Fasilitas Umum di Sleman Diusulkan Dilarang untuk Kampanye

share on:

Yogyapos.com (SLEMAN) - Sebanyak 9 fasilitas umum telah diusulkan oleh KPU ke Pemkab Sleman dilarang untuk rapat umum terbuka kampanye Pemilu mulai 21 Januari 2024.

Kesembilan fasum itu diantaranya Lapangan Denggung, Lapangan Sendangadi Mlati, Lapangan Lumbungrejo Tempel dan Lapangan Raden Rangga Kalasan. Kemudian lokasi yang juga dilarang untuk rapat umum Stadion Tridadi, GOR Pangukan, GOR Klebengan dan Lapangan Pemda Sleman. Selain ada 14 titik bangunan cagar budaya yang berada di Kabupaten Sleman juga dilarang digunakan untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu Serentak 2024.

BACA JUGA: Kritik Pemerintah Yogyakarta, Gus Hilmy Nilai Ade Armando Ngawur dan Ahistoris

Menurut Koordinator Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sleman Huda Al Amna larangan pemasangan APK dicagar budaya tersebut berdasarkan Perbub Sleman No. 68 Tahun 2023 tentang Peraga Kampanye untuk Calon Legeslatif dan Partai Politik. Larangan tersebut juga diatur dalam Keputusan KPU No.176 Tahun 2023 Tentang Penempatan Tempat Pemasangan APK pada Pemilu 2024.

BACA JUGA: Srempetan Truk vs Daihatsu Zebra, Dua Pengemudi dan Penumpang Cidera

“Terdapat 14 titik cagar budaya di Kabupaten Sleman yang tidak boleh untuk pemasangan APK Pemilu 2024,” katanya, di Pendapa Paramsanya, Selasa (5/12/2023).

Ia mengatakan, dalam dua aturan itu terdapat poin tegas terkait larangan memasang APK dilokasi cagar budaya  dan  larangan memasang APK di bangunan cagar budaya tersebut karena dikhawatirkan akan merusak cagar budaya.

Sementara itu Kepala Bidang Warisan Budaya, Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Sleman Esti Listyowati mengatakan 14 titik cagar budaya yang dilarang untuk pemasangan APK meliputi bangunan atau gedung Kantor Kapanewon (Kecamatan) Tempel, Kapanewon Kalasan dan Rumah Hersat.

BACA JUGA: Pasangan 'AMIN' Nomor 1, Muhaimin Iskandar Menunjukkan Kelasnya Sebagai Cawapres dengan 'C' Kapital

“Kemudian bangunan Kepanjen Berbah, Bangsal Palereman Prambanan, Polsek Berbah, gedung SMPN 1 Berbah, SMPN 1 Sleman, Gereja Santo Yoseph Medari, Situs Pemda Lama Sleman, Kalurahan Sidoluhur, Jembatan Rel Pangukan, Saluran Air Buk Renteng dan Puskesmas Mlati II,” katanya.

Menurut dia, Disbud Sleman telah mengajukan daftar cagar budaya tersebut ke Pemkab yang diteruskan ke KPU Sleman sehingga diharapkan di lokasi tersebut tidak dijadikan sebagai lokasi pemasangan APK. (*/Agn)

 


share on: