Selama Ramadan, Pemkab Bantul Lakukan Pengurangan Jam Kerja

share on:
Bupati Bantul H Abdul Alim Muslih saat memberikan keterangan pers, Senin (11/3/2024) || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) - Selama Ramadan 1445 H jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Setda Pemerintah Kabupaten Bantul dikurangi, tak seperti hari-hari biasanya.

“Terkait dengan ketentuan itu kami telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati nomor B/400.83/01860/ORG Tentang Seruan Menyambut Bulan Suci Ramadan 1445 H/2024 M yang juga berisikan ketentuan jam kerja ASN,” kata Bupati Bantul H Abdul Alim Muslih didampingi Sekda Agus Budiraharja, Senin (11/3/2024).

BACA JUGA: Kemenparekraf Terus Dorong Pertumbuhan Pariwisata Hijau Berkelanjutan

Dijelaskan, untuk ASN yang di instansi lima hari kerja ketentuanya pada Hari Senin hingga Kamis jam kerjanya mulai pukul 07.30 hingga 15.00 WIB. Pada hari Jumat pukul 07.30 sampai 11.00 WIB.

Bagi yang bekerja di instansi 6 hari kerja pada Senin hingga Kamis pukul 07.30 hingga 13.30 WIB. Hari Jumat pukul 07.30 sampai 11.00 WIB dan Sabtu pukul 07.30 hingga 12.30 WIB.

“Dalam ketentuan itu nuga berisikan tentang agar para ASN menjaga dan memulyakan dan menghormati Bulan Ramadan,” tambanya.

BACA JUGA: Mario Dandy Segera Dieksekusi

Selama bekerja di Pemkab Bantul selalu menunjukan akhlaqul karimah diantaranya tidak menampakkan makan dan minum serta merokok.

Selain itu juga mereka diimbau selama Ramadan melakukan kegiatan ibadah disesuaikan dengan situasi-kondisi lingkungan dan jam kerjanya. (Spd)

 


share on: