Selama 2023, KPK Terima 5079 Laporan Pengaduan Masyarakat

share on:
Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango || YP-Channel Youtube KPK

Yogyapos.com (JAKARTA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sebanyak 5.079 laporan pengaduan masyarakat. Dari jumlah tersebut, 690 laporan diarsipkan dan 4.389 dilakukan verifikasi.

“Dari jumlah 5.079 laporan, sebanyak 1.962 dalam proses penelaahan, tiga laporan diteruskan kepada pihak eksternal, sembilan laporan diteruskan kepada pihak internal, dua laporan masih dalam proses verifikasi, dan 2.413 laporan belum dapat ditindaklanjuti,” ujar Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango, dalam kanal Youtube KPK seperti dilansir InfoPublik, Selasa (16/1/2024).

BACA JUGA: UAD Yogyakarta Melantik Wakil Rektor, Acara Dihadiri Danrem 072/Pmk

Lanjut Nawawi, adapun lima wilayah terbanyak dalam penyampaian laporan pengaduan yaitu DKI Jakarta & Pusat 759 laporan, Jawa Barat 483 laporan, Jawa Timur 430 laporan, Sumatra Utara 354 laporan, Jawa Tengah 270 laporan.

“Dalam penanganan perkara tersebut, KPK di antaranya melakukan delapan oprasi tangkap tangan (OTT),” terang Nawawi.

Sambung Nawawi, delapan OTT terdiri dari pertama perkara pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya, penerimaan fee jasa travel umroh; dan suap pengondisian pemeriksaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

BACA JUGA: Ketegangan Warga dan Pemkal Argodadi Berakhir, Rencana Pembangunan TPST Dilanjut

Kedua suap proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah sulawesi selatan, jawa bagian tengah, jawa bagian barat, dan jawa-Sumatera. Ketiga, suap proyek pengadaan layanan digital Bandung Smart City. Keempat, suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Kelima, suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

“Keenam perkara pemberian hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur, Ketujuh perkara suap proyek pengadaan jalan di wilayah Kalimantan Timur, dan kedelapan pemberian hadiah atau janji untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” tutupnya. (*)

 


share on: