Yogyapos.com (YOGYAKARTA) - Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta menilai Mahkamah Konstitusi dalam melakukan perubahan angka ambang batas Parlemen untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 merupakan bentuk keberpihakan.
Penegasan tersebut disampaikan Yuniar Riza Hakiki, Peneliti PSHK FH UII dalam keterangan tertulis yang diterima yogyapos.com, Sabtu (2/3/2024).
BACA JUGA: Tolak Pemilu Curang! Tokoh Masyarakat dan Emak-emak Garda Peduli Bangsa Geduruk KPU DIY
Menurut Yuniar, sebelumnya MK mendorong perubahan besaran angka ambang batas Parlemen (parliamentary threshold) pada Pemilu 2029 sebagaimana diputus dalam Putusan MK No: 116/PUU-XXI/2023.
“Bahwa sikap MK dalam melakukan perubahan angka ambang batas parlemen untuk Pemilu 2024 merupakan bentuk keberpihakan MK dalam memurnikan kembali keberlakuan prinsip kedaulatan rakyat, hak politik, keadilan Pemilu, dan kepastian hukum,” kata Yuniar.
Perubahan besaran angka 4 persen ambang batas parlemen untuk mencegah banyaknya suara rakyat yang terbuang yang tidak mampu dikonversi untuk menjadi kursi parlemen.
BACA JUGA: Harga Beras di Bantul Masih Mahal, Cuma Turun Rp 500
“Bahwa ketentuan tentang penghitungan ambang batas parlemen ke depan harus benar-benar memerhatikan didesain untuk digunakan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Ditandaskan, perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
“Perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyerderhanaan partai politik, perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029,” tandasnya.
Lebih lanjut dikatakan, perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan Pemilu dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.
BACA JUGA: Dr Syahganda Nainggolan: Surya Paloh Harus Pimpin Gerakan Angket Melalui Nasdem di DPR
“Bahwa sikap keberpihakan MK yang demikian telah mengembalikan dan mengukuhkan kembali MK sebagai pengawal konstitusi (the Guardian Constitution) setelah mengalami krisis kemandirian dan imparsialitas pada era sebelumnya,” ungkapnya.
Atas dasar sejumlah catatan diatas PSHK FH UII merekomendasikan, pertama kepada pembentuk Undang-Undang untuk segera merevisi dan melakukan perubahan ambang batas sesuai dengan ketentuan dan amanat MK untuk keperluan Pemilu 2029.
“Kedua, kepada Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pemantauan dan pelaksanaan atas Putusan MK ini,” sambungnya. (*/Opo)
