Posbakum Seluruh Desa di DIY Diresmikan, Wujud Kehadiran Negara untuk Keadilan

share on:
Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerahkan penghargaan atas peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia Wilayah Provinsi DIY, di Ballroom Hotel Royal Ambarrukmo, Selasa (20/1/2026) ||

Yogyapos.com (SLEMAN) - Menteri Hukum RI Dr Supratman Andi Agtas SH MH menegaskan, keadilan harus dapat dirasakan masyarakat melalui satuan pemerintahan terkecil, yakni desa dan kelurahan, serta didukung oleh reformasi pelayanan hukum yang berkelanjutan.

BACA JUGA: Rusaknya Bangunan Etik sebagai Multimusibah

Penegasan tersebut disampaikan saat peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kalurahan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia Wilayah Provinsi DIY, di Ballroom Hotel Royal Ambarrukmo, Selasa (20/1/2026).

BACA JUGA: Tim Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Pencurian Laptop Ajukan Perlawanan, Ini Alasannya

Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terbangun antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan Posbankum di DIY.

Hadirin dan tamu undangan || YP-ist

Acara ini dihadiri Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ir H Ahmad Riza Patria, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono, Komandan Korem 072/Pamungkas Brigjen TNI Bambang Sujarwo SH MSos MM, Sekda DIY, para bupati dan wali kota se-DIY, serta seluruh lurah dan kepala desa se-DIY.

BACA JUGA: Praperadilan terhadap Polda Ditolak, Penyidikan dan Penahanan Wajiran Berlanjut

Turut memberikan sambutan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X yang menekankan keberadaan Pos Bantuan Hukum menjadi bentuk kehadiran negara dalam menjamin rasa keadilan dan perlindungan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang latar belakang sosial dan ekonomi.

BACA JUGA: Duel Setelah Mengonsumsi Miras Akibatkan Seorang Tewas di Kalibayem, Pelaku Diringkus

Senada disampaikan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI, bahwa pembentukan Posbankum merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan hukum masyarakat desa, sejalan dengan kebijakan nasional yang menempatkan desa sebagai subjek utama pembangunan.

BACA JUGA: Petugas Polsek Gamping Sigap Selidiki Peristiwa Begal Payudara

Sedangkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi DIY Agung Rektono Seto mengungkapkan, peresmian Posbankum ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Hukum RI, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Pemerintah Daerah DIY, serta pemangku kepentingan lainnya.

BACA JUGA: 'Suling Naga' Dilaunching di Masjid Pathok Negoro Plosokuning

“Pos Bantuan Hukum diharapkan dapat memberikan layanan hukum yang cepat, mudah, dan berkeadilan bagi masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan,” tandasnya. (*/inm)


share on: