Yogyapos.com (SLEMAN) - Polresta Sleman sedang menangani kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang melibatkan YHN salah satu perangkat desa di Pemerintahan Kalurahan Sindumartani Kapanewon Ngemplak.
Pihak Kepolisian membenarkan adanya penanganan perkara yang menyeret ulu-ulu tersebut, namun belum membeberkan perihal kronologi kasusnya, hanya saja proses penyelidikan dan penyidikan tinggal menunggu pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
“Lagi melengkapi berkas, secepatnya kami tuntaskan bang. Dalam waktu dekat akan kita serahkan ke kejaksaan,” kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian SIK MH menjawab konfirmasi yogyapos.com, Jumat (19/4/2024).
BACA JUGA: Jemaah Haji Indonesia Gelombang Pertama akan Diberangkatkan pada 12 Mei 2024
Ketika, jurnalis media ini mencoba meminta kronologi terkait tempat kejadian perkara, hingga berita ditulis belum didapatkan. Sedangkan Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi, ketika dihubungi mempersilahkan wartawan untuk langsung berkomunikasi dengan Kasatreskrim.
“Detail hub (hubungi) Kasat Reskrim ya mas,” kata Kapolresta, singkat.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (PMK) Sleman, Samsul Bakri membenarkan perkara yang menjerat salah satu pamong desa di Kalurahan Sindumartani.
“Iya, dan pak Lurah selaku atasannya sudah mengambil langkah-langkah. Iya, mungkin perkembangan terakhir biar valid bisa konfirmasi ke pak Lurah,” ujar Samsul, Jumat (19/4/2024).
BACA JUGA: Lurah Canden AKBP (Purn) Beja WTP SH MH Nyatakan Kesiapannya Maju ke Pilkada Bantul 2024
Lurah Sindumartani Anang Zamroni pun mengamini pernyataan wartawan terkait kasus yang melibatkan Ulu-ulu atau Kasi Kesejahteraan, bahwa proses hukum telah ditangani pihak kepolisian.
“Yang bersangkutan sudah ditangani polisi. Posisi sekarang penangguhan penahanan. Kalau sekarang saya kurang tahu,” ujar Zamroni, Sabtu (20/4/2024).
Bahkan, jelas Zamroni, pihaknya telah melakukan pemberhentian sementara
“Sudah dilakukan pemberhentian sementara dan pengangkatan pelaksana tugas atau plt,” tandasnya.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, dugaan kepemilikan senpi ilegal ini diungkap pihak kepolisian pada Sabtu, 27 Januari 2024 malam di Jl Bokesan Sindumartani, Ngemplak, Kabupaten Sleman.
Untuk diketahui, menurut Perkap Nomor 82 Tahun 2004, Pihak yang dapat memiliki senjata api ialah direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara, dan dokter.
BACA JUGA: Syukuran Kenaikan Pangkat Disemarakkan Olah Raga Bersama di Makorem 072/Pmk
Pemilik senjata api harus memenuhi persyaratan dari aspek keterampilan dan kesehatan fisik maupun psikis. Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 menjelaskan cara mendapatkan izin kepemilikan senjata api seperti harus memenuhi syarat medis, sehat jasmani dan rohani, memiliki penglihatan normal, Lolos seleksi psikotes, tidak terlibat tindak pidana, berusia minimal 21 hingga 65 tahun.
Kepemilikan senjata api ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Dalam pasal ini disebutkan barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. (Opo)