Yogyapos.com (SLEMAN) - Polresta Sleman mengamankan FIP (19) oknum mahasiswa yang menodong pistol jenis airsoft gun kepada seseorang.
Guna mempertangungjawabkan perbuatannya kini tersangka warga Tegal Binangun ini telah ditetapkan sebagai tersangka, Polisi langsung melakukan penahanan di Rutan Polresta Sleman.
BACA JUGA: Kedapatan Bawa Celurit di Dini Hari, Tiga Remaja Diamankan Polisi
“Tersangka FIP menodongkan pistol air gun kepada beberapa orang, sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian SIK MH kepada yogyapos.com, Rabu (3/4/2024).
Adrian menceritakan, sebelum penangkapan, pada Selasa tanggal 2 April 2024 sekitar pukul 20.30 WIB tim patroli Samapta menerima laporan dari masyarakat adanya dua orang pemotor mengendarai motor Honda Scoopy warna putih tanpa nomor polisi, sembari menodongkan air gun kepada sejumlah orang.
BACA JUGA: Gugatan Iroel Dikabulkan Sebagian, PT Nusantara Sakti Wajib Bayar Kompensasi Rp 34.420.920
“Usai mendapatkan informasi, tim patroli Samapta bergerak menuju jalan Magelang ke utara dan mendapati 2 orang yang mengendarai motor tersebut di perempatan Denggung,” ujar Adrian.
Tak berhenti di situ, petugas lantas memburu pemotor hingga di sisi Timur Masjid Suciati Jalan Gito Gati Sleman, lantaran panik dikejar Polisi, pengendara motor tersebut secara spontan berputar balik lalu berhasil kabur, naasnya pembonceng terjatuh.
“Saat berbalik arah itu, pembonceng terjatuh lalu diamankan oleh Tim Patroli Samapta, ketika digeledah didapati satu unit pistol air gun,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, berhasil ditemukan pula barang bukti antara lain 1 unit magazine air gun, 2 buah peluru gotri besi dan 1 unit HP Iphone. “Kami masih mendalami motif pelaku, masih kami lakukan pendalaman,” sebutnya. (Opo)
