Yogyapos.com (BANTUL) - Aksi perkelahian dua kelompok remaja di Simpang Tiga Potorono Banguntapan Bantul, berhasil digagalkan oleh polisi, pada Selasa (19/12/2023) malam.
Kelompok satu yang diamankan NNR (14) warga Prawirodirjan Gondomanan Yogyakarta, KTW (14) asal Tahunan Umbulharjo, AH (16) Umbulharjo Yogyakarta, NDDM (13) asal Mergangsan Yogyakarta dan HAFA (14) asal Yogyakarta.
BACA JUGA: Masuk Deretan Artis Hebat Record, Maheswari Ara Bakal Rilis 'Tentang Bahagia'
“Sedangkan dari kelompok kedua diamankan, DMR (14) asal Muja Muju Balerejo Umbulharjo Yogyakarta dan KDS (15) asal Muja Muju Balerejo,” kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry, Rabu (20/12/2023).
Sebelumnya kedua kelompok pelajar tersebut berpapasan di Jembatan Embung Potorono. Salah satu dari kelompok pertama mengangkat kedua tangannya, kemudian direspon dengan memblayer sepeda motor oleh kelompok kedua sambil menyalip kendaraan kelompok 1, hingga terjadi aksi saling kejar. Sesampainya di sekitar Pasar Potorono, Kelompok kedua berhenti dengan tujuan untuk menanyakan maksud dari kelompok pertama mengejarnya.
Kelompok kedua remaja yang bertikai || YP-Ist
Tidak lama kemudian terjadi cekcok yang berjung baku hantam. Di saat itu pula salah satu dari kelompok kedua meneriaki ‘klitih’, sehingga mengundang peratian warga sekitar.
BACA JUGA: Empat Warga Menggugat, Tolak Lokasi Penambangan Batu Andesit di Desa Wadas
Beruntung sebelum terjadi hal yang dikhawatirkan, petugas segera tiba dilokasi dan melakukan pengamanan. Dari hasil pemeriksaan kepada kedua kelompok pelajar tersebut tidak ditemukan senjata tajam.
“Barang bukti yang diamankan dari kedua kelompok pelajar tersebut antara lain 3 unit sepeda motor terdiri 2 unit Honda Beat, 1 unit Suzuki Shogun dan 2 buah sabuk warna hitam, putih,” ujar Iptu Nengah Jeffry.
BACA JUGA: RS Panembahan Senopati Siaga Saat Nataru, Sediakan Dua Bangsal untuk Pasien Covid-19
Ketujuh remaja ini selanjutnya diamankan di Mapolsek Banguntapan untuk didata dan dimintai keterangan. Mereka selanjutnya diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing setelah menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatanntya. Sedangkan ketiga unit sepeda motor dikenai tilang. (Spd)
