Yogyapos.com (YOGYA) - Tim gabungan Polsek Mantrijeron, Babinsa, dan Satpol PP Kemantren Mantrijeron berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) illegal berbagai merek dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan di Kedai 57, Jalan Sartono, Mantrijeron, Yogyakarta, Kamis, (31/10/2024).
Dilansir dari laman polresjogja.com, o disebutkan operasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut perintah Kapolda DIY melalui Kapolresta Yogyakarta.
Dipimpin oleh Kanit Samapta Iptu Sumarjo dan Ps. Kanit Reskrim Ipda Hariyanto SH, tim gabungan ini melakukan penggeledahan dan penyegelan terhadap kedai tersebut pada Kamis, 31 Oktober 2024. Proses penggeledahan disaksikan langsung oleh Ketua RT 57 RW 15, Bapak Sulardi.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita berbagai jenis miras, di antaranya 2 botol Lie Zie Chie, 26 botol Prost, 3 botol Anggur Orang Tua, 2 botol New Post, 2 botol Singaraja, 3 botol New City, dan 4 botol Draf Beer.
Iptu Sumarjo menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. “Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk peredaran miras ilegal,” tegasnya.
Sulardi selaku Ketua RT setempat menyambut baik tindakan tegas yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Beliau berharap dengan adanya tindakan ini, lingkungan sekitar menjadi lebih kondusif dan terhindar dari gangguan keamanan akibat penyalahgunaan minuman keras.
Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berlangsung aman dan kondusif. Seluruh barang bukti yang disita telah diamankan di Polsek Mantrijeron untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (*)