Yogyapos.com (YOGYA) - Polresta Yogyakarta mengamankan puluhan remaja dan anak-anak yang diduga akan melakukan aksi vandalisme, Minggu (8/12/2024) dini hari. Turut diamankan pula senjata atau alat pemukul, cat dan miras.
“Total yang kami amankan sebanyak 20 orang, 12 dewasa dan 11 anak,” kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, Senin (9/12/2024).
BACA JUGA: Puncak HUT ke-30 dan Lustrum VI SMPN 4 Yogya di Hotel Brongto, Berlangsung Meriah
Sujarwo mengungkapkan awal peristiwa, Tim Patroli Sabhara Polda DIY yang sedang berpatroli mencurigai kerumunan remaja di Jalan Mayjen Sutoyo, Mantrijeron, Mantrijeron, Kota Yogyakarta pada Minggu, 8 Desember 2024 sekira pukul 03.00 WIB. Petugas pun segera bertindak dengan mendatangi dan melakukan penggeledahan.
“Saat dilakukan pengecekan dan pemeriksaan barang bawaan terhadap 23 orang tersebut petugas menemukan miras, cat dan sajam jenis double stick (ruyung) atau alat pemukul,” ungkapnya.
BACA JUGA: Kesenian Tradisional 'Imprak Mulyo Budoyo' Eksis Usung Kearifan Lokal
Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan dari 23 orang tersebut terdapat 11 orang anak dan 12 orang dewasa. Satu orang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) diduga yang membawa double stick. Sedangkan 22 orang dikembalikan kepada orang tuannya.
“Diketahui bahwa yang membawa double stick tersebut adalah berinisial WAH N warga Bantul berumur 17 tahun. Selanjutnya dilakukan proses hukum dititipkan di BPRSR,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan, antara lain, 1 alat pemukul jenis doble stick atau ruyung, 2 unit motor, miras oplosan berisi 200 ml dan 3 kemasan cat tembok. (Opo)
