Pilkada 2024, KPU Alokasikan Honor Ketua PPK Rp 2,5 Juta

share on:
Flayer Pilkada Serentak || YP-Ist

Yogyapos.com (DEPOK) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan honorarium Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada serentak 2024 sama dengan Pemilu Pileg dan Pilpres.

“Besaran honornya sama dengan teman-teman PPK pada saat Pilpres, Pileg. Untuk ketua honornya sebesar Rp 2,5 juta, untuk anggota sebesar Rp2,2 juta,” kata anggota KPU Parsadaan Harahap di Kantor KPU Kota Depok, Jawa Barat, Selasa.

BACA JUGA: Harda Kiswaya Siap tak Tinggal di Rumdis, Sambangi PPP untuk Balon Bupati Sleman di Pilkada 2024

Selain itu, PPK tetap berhak atas santunan  untuk penyelenggaraan Pilkada serentak 2024,santunan nantinya akan diberikan kepada PPK yang mengalami sakit, cacat, kecelakaan, maupun meninggal dunia saat bertugas.

“Tetap kami siapkan santunan, seperti pelaksanaan Pilpres, Pileg kemarin. Walaupun santunan yang kami siapkan ini kami harapkan tidak diberikan, tetapi untuk supaya ada ketenangan dalam bekerja, supaya ada kenyamanan, keyakinan,” jelasnya.

BACA JUGA: Bupati Abdul Halim Berharap Prabowo Tetap Pertahankan Legalitas BKM

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, dan Penelitian dan Pengembangan KPU RI ini berharap Semua PP  bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan diberikan kesehatan.

“PPK yang sedang direkrut dan akan dilantik pada 16 Mei 2024 tersebut akan memiliki masa kerja selama delapan bulan. Ia menyebut masa kerja dimulai dari 16 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025,” ungkapnya.

KPU mulai merekrut PPK mulai dari 23 hingga 29 April 2024. Jumlah PPK yang akan direkrut sebanyak 36.385 orang untuk ditempatkan di 7.277 kecamatan. (*/Opo)

BACA JUGA: 'Komunitas Temanggung Bersatu' Dukung Mas Dar untuk Gubernur Jateng

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.{} 

 

 


share on: