Permohonan Praperadilan Owner Palm Karaoke Dikabulkan, Penyidikan Wajib Dihentikan

share on:
Advokat Christina Wulandari SH dan Sentanu Wahyudi || YP-Dok Ismet NM Haris

Yogyapos.com (SLEMAN) – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menanggung konsekwensi wajib menghentikan penyidikan terhadap owner Palm Karaoke, Sentanu Wahyudi, yang disangka melakukan pelanggaran hak cipta.

Kosekwensi tersebut harus dilakukan, menyusul putusan permohonan praperadilan yang diajukan tersangka terhadap Kapolda DIY dikabulkan oleh hakim tunggal Adhi Satrija Nugroho SH dalam sidang di PN Sleman, Senin (30/1/2023).

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-palms-karaoke-ajukan-praperadilan-termohon-sodorkan-115-alat-bukti-9509

Sidang agenda pebacaan putusan dihadiri oleh masing-masing Tim Kuasa Hukum Pemohon maupun Termohon serta sejumlah jurnalis yang biasa melakukan peliputan sejak awal kasus itu bergulir di pengadilan.

Hakim dalam putusannya sepakat dengan permohonan maupun bukti-bukti dan keterangan saksi pemohon di persidangan, bahwa yang disangkakan kepada Sentanu Wahyudi bukan kasus pidana. Melainkan sengketa niaga yang proses penyelesaiannya masuk ranah atau kewenangan Pengadilan Niaga.

BACA JUGA:  Sengketa Akibat Salah Ukur Tanah Berujung Perdamaian

Atas dasar itu, hakim menerima permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dan memerintahkan termohon menghentikan penyidikan atas diri pemohon.

Sidang praperadilan agenda pembacaan putusan di PN Sleman, Senn (30/1/2023) || YP-Agung DP

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-christina-wulandari-dan-tony-pulo-nyatakan-palm-karaoke-taat-bayar-royalti--9519

Sidang praperadilan ini cukup menarik perhatian. Pemohon pada 2019 pernah dijadikan tersangka atas laporan dari pelapor nomor LP/0807/XI/2019/DIY/SPKT tanggal 19 November 2019 tentang pasal 24 ayat (2) UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Tapi karena dinyatakan tidak cukup bukti, Polda DIY kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Juni 2021.

Belakangan muncul lagi pelaporan oleh PT Arisindo selaku penerima kuasa rekaman produser atas dugaan tindak pidana dalam menggunakan karya rekaman milik produser rekaman tanpa izin sebagaimana diancam Pasal 24 Ayat (2) UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-danrem-brigjen-puji-cahyono-ikuti-apel-dansat-di-akmil-magelang-9564

Merasa tidak melakukan pelanggaran lantaran sejak 2006 tertib membayar royalti kepada KCI, bahkan ketika kemudian terjadi perubahan kebijakan tentang pembayaran royalti melalui LMKN, termohon tetap berupaya mematuhinya. Hanya saja dalam proses tersebut gagal mengakses pembayaran melalui lembaga nirlaba baru tersebut. Di sisi lain pihak PT Asirindo memperkarakannya ke Polda DIY.

Demi memeroleh keadilan, Sentanu Wahyudi menggunakan hak hukum mengajukan praperadilan melalui Tim Kuasa Hukumnya terdiri Christina Wulandari SH, Dewi Indri Lestari SH dan Muhamad Nuur Rohman SH.

Alhasil harapannya memeroleh keadilan terpenuhi. Penyidikan atas dirinya wajib dihentikan berdasarkan putusan hakim. Sengketa hak cipta sebagaimana yang semula disidik oleh penyidik Polda DIY dinyatakan oleh hakim bukan kasus pidana, melainkan sengketa niaga masuk ranah Pengadilan Niaga.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-ratusan-anak-menari-di-mini-zoo-exotarium-mlati-sleman-9563

Sementara itu terkait putusan hakim, Heru Nurcahya SH menyatakan rekan-rekan penyidik sudah semaksimal mungkin melakukan proses penyidikan, mengungkap semua faktanya di persidangan serta bukti-bukti telah dikeluarkan semua.

“Apa yang kita lakukan sudah semaksimal namun hakim menilai bahwa perkara ini masuk dalam ranah Pengadilan Niaga dan otomatis dalam putusan batal semua karena bukan ranah pidana. Kami menghormati putusan hakim. Hasil ini nanti kita laporkan pimpinan,” kata Heru usai sidang.

BACA JUGA: Hariyanto SH: Pencekik Morgan Onggowijaya Bukan GK, Tapi Tersangka RO

Sedangkan kuasa hukum pemohon, Christina Wulandari menyatakan bersyukur dan mengapresiasi hakim. Namun apakah akan melaporkan balik atau menggugat pelapor, pihaknya belum memastikan. “Pertama, kami apresiasi hakim. Kedua, mengenai selanjutnya bagaimana, ini tentu masih menunggu proses karena baru saja diputuskan. Disamping itu setelah ini juga masih bergulir di institusi termohon. Sekarang belum bersikap tunggu saja nanti teman-teman pers akan dikasih tahu,” tandas Christina. (Met/Agn) 

 


share on: