Yogyapos.com (YOGYA) - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY terus melakukan pendalaman terkait pengungkapan dugaan penyelewengan penggunaan tanah kas desa (TKD) di Kalurahan Candibinangun, Pakem, Sleman.
Dalam tahap penyelidikan ini, tim penyidik Kejati DIY telah menggali keterangan kepada sejumlah saksi dan menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan tim ahli IT dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
BACA JUGA: Operasi Sandi Lilin Progo di Bantul akan Berlangsung 12 Hari, Ini Sasarannya
“Untuk Candibinangun dari tim menyampaikan perkembangannya bahwa saat ini masih dilakukan pemeriksaan saksi, jumlah saksi lebih dari 30 orang,” kata Kasi Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Pidsus Kejati DIY, Toni Wibisono SH MH di Kantor Kejati DIY, Jumat (8/12/2023.
Terkait alat bukti elektronik yang telah disita sebelumnya, Toni mengungkapkan, pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan ahli Kejagung.
BACA JUGA: Kejari Sleman Gandeng Kalurahan Condongcatur Lakukan Pembinaan dan Penyuluhan Hukum
Sebelumnya, Kejati DIY telah menggeledah dua lokasi terkait dugaan penyelewengan pemanfaatan TKD Candibinangun, yakni Kantor Kalurahan Candibinangun pada Senin (13/11) dan sehari sesudahnya digeledah juga Kantor PT Jogja Eco Wisata (JEW) atau kantor pengembang yang menyewa TKD di lokasi Kalurahan Candibinangun.
Penggeledahan di Kantor Kalurahan dilakukan di Ruang Kerja Lurah, Pangripto, Carik, Tata Laksana, Jogoboyo dan Danarto, dan tim penyidik berhasi menyita sebanyak 5 unit HP (ponsel), 3 unit Hard Disk, 3 unit Laptop dan sejumlah dokumen. Sedangkan dari kantor PT JEW berhasil disita sejumlah dokumen. (Opo)
