Yogyapos.com (SLEMAN) - Polda DIY membenarkan penghentian penyelidikan atas laporan Projo DIY terhadap pemain monolog Butet Kartaredjasa. Tim penyelidik berkesimpulan deliknya bersifat absolut.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengatakan, tim penyelidik telah telah melaksanakan gelar perkara terhadap laporan tersebut. Disimpulkan bahwa deliknya bersifat absolut, artinya harus ada pengadu dari pihak yang merasa dirugikan. Sementara hingga saat ini tidak ada pihak yang melakukan pengaduan
BACA JUGA: Debat Pamungkas, Surya Paloh: Anies Impresif dan Memiliki Keyakinan Penuh
“Dari gelar perkara, tim penyelidik menyimpulkan yang mensyaratkan harus adanya pengaduan dari yang dirugikan. Sehingga tim penyelidik menghentikan proses penyelidikan,” kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Endriadi, Selasa (6/2/2024).
Sebelumnya, Butet Kertaredjasa dilaporkan ke Polda DIY oleh sejumlah elemen pendukung Jokowi, antara lain Projo DIY, Sedulur Jokowi dan Relawan Arus Bawah Jokowi atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315.
BACA JUGA: Debat Pamungkas, Surya Paloh: Anies Impresif dan Memiliki Keyakinan Penuh
Butet dilaporkan dan teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/1/2024/SPKT Polda DIY tertanggal 30 Januari 2024. Berkas laporan ditandatangani Kasiaga II SPKT Polda DIY Kompol Sugiarta. (Opo)
