Tersangka Pembunuh Wanita Muda Mengaku Emosi dan Terpengaruh Miras

share on:
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma saat memberikan keterangkan dan menunjukkan tersangka (seragam tahanan oranye) di Mapolres Yogya, Senin (18/3/2024) || YP-Humas Polresta Yogya

Yogyapos.com (YOGYA) - Kronologi pembunuhan seorang gadis, FD (23) warga Sleman, yang terjadi di sebuah kamar kos wilayah Krasak Kotabaru Yogyakarta akhirnya terungkap, setelah tersangka H (31) asal Cicalengka Jawa Barat menyerahkan diri ke Polda Jawa Barat dan diboyong ke Mapolresta Yogyakarta.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengungkapkan, tersangka yang bekerja di sebuah kafe itu mulanya berkenalan dengaan korban melalui akun medsos. Pada 20 Februari 2024, korban bertandang ke kos tersangka, kemudian terjadi cekcok.

BACA JUGA: LSBO Ngestiharjo Gelar Lomba Ngaji dan Karaoke Lagu-lagu Islami, Ini Penjelasannya

Tersangka yang sedang terpengaruh minuman keras itu kemudian melakukan penusukan, hingga korban meninggal dunia. Ia selanjutnya kabur mengendarai sepeda motor milik korban menuju Cicalengka.

“Tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban FD menggunakan pisau dikarenakan emosi, dan dalam keadaan mabuk,” kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma tanpa mengungkapkan detail kenapa terjadi cekcok, Senin (18/3/2024).

Menurut Aditya, pasca peristiwa itu petugas sudah dapat memastikan FD merupakan korban pembunuhan berdasarkan autopsi di RS Bhayangkara pad 25 Februari 2024 atas persetujuan keluarga. 

BACA JUGA: Sebelas Luka Tusuk di Tubuh Mayat Perempuan, Terduga Pelaku Teridentifiksi

“Hasil autopsi, kematian korban akibat kekerasan tajam yang menyebabkan luka terbuka pada leher serta memotong pembuluh darah besar leher sehingga mengakibatkan perdarahan dan diperberat dengan kekerasan tumpul pada kepala,” bebernya.

Petugas, ungkap dia, berhasil mengamankan pelaku yang sehari-hari sebagai pegawai kafe di kawasan Kotabaru ini pada Rabu tanggal 13 Maret 2024 malam. Sebelumnya keluarga tersangka menyerahkan pelaku di Polda Jawa Barat dan selanjutnya tim dari Polda DIY menjemput pelaku dan membawa ke Polresta Yogyakarta.

BACA JUGA: Prof Djamaluddin Ancok Wafat karena Sakit, Berikut Keterangan Lengkapnya

“Semenjak dari waktu ditemukan Jenazah, terduga pelaku telah melarikan diri dari Yogyakarta, dan petugas mendapatkan Info bahwa pelaku melarikan diri ke daerah asalnya di Cicalengka, kemudian tim berangkat ke Cicalengka,” katanya.

Dalam pengungkapan kasus ini polisi menyita barang bukti antara lain gelang dan celana yang masih terdapat bercak darah. Sedangkan senjata tajam diakui tersangka dibuang di parit di wilayah Cicalengka.

BACA JUGA: Tak Terima Diminta Undur Diri, Karyawan Nusantara Sakti Yogya Ajukan Gugatan

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang  pembunuhan berencana subsidair Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (3) KUHP subsidair lagi Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 339 KUHP subsidair Pasal 365 Ayat (3) KUHP.

Diberitakan sebelumnya, korban diketahui meninggal dunia pada Sabtu 24 Februari 2024 sekira Pukul 19.00 WIB di sebuah kosan yang disewa tersangka, di Jalan Krasak Yogyakarta Kotabaru, Gondokusuman, Kota Yogyakarta. Saat ditemukan terdapat sebelas luka tusuk d tubuh korban. (Opo)


share on: