Pengelola 40 Situs Judi Online dan Pelaku Pencucian Uang Ditangkap, BB Uang Rp 1,4 Miliar

share on:
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi || YP-Ist

Yogyapos.com (JAKARTA) – Perburuan terhadap pelaku kasus judi online (judol) terus dilakukan. Terbaru, Polda Metro Jaya Kembali menangkap dua tersangka, AA dan F, kedua merupakan pemilik website judol dan pelaku pencucian uang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada media mengungkapkan, dengan ditangkapnya dua tersangka baru ini maka total tersangka yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ini sebanyak 26 orang. Dari kedua tersangka baru tersebut berhasil disita barang bukti, diantaranya uang tunai senilai total Rp 1,4 miliar.

“Barang bukti dari Tersangka AA yaitu 1 unit HP, 9 buku rekening, dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 724.336.400,” ujar Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (30/11/2024).

BACA JUGA: Vicon Pertemuan Tahunan BRI, Presiden: Kita Harus Jaga Stabilitas untuk Kepentingan Bangsa

Sementara dari satu tersangka lain berinsial F, lanjut Ade Ary, polisi juga didapati barang bukti elektronik maupun uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Kini barang-barang bukti tersebut pun sudah berhasil disita.

“Tersangka F alias W alias A, 1 unit HP dan uang tunai Rp 720 juta. Jadi jika ditotalkan, uang yang disita dari tersangka AA dan F adalah senilai Rp 1.444.336.400,” terangnya.
Sebelumnya, Ade Ary menyebut dua tersangka yang baru ditangkap memiliki peran berbeda. Dia menyebut peran-peran yang dijalankan yakni melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan agen puluhan website judi online.

“Tersangka AA berperan melakukan TPPU (tindak pidana pencucian uang), kemudian Tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online,” tuturnya. (*/Red)
 


share on: