Pengancam Anies Baswedan Belum Jadi Tersangka

share on:
AWK masih diperiksa || YP-Ist.Tangkapan Layar

Yogyapos.com (JAKARTA) – Pemilik aku tiktok @calonistri7160 berinisial AWK (23) yang menyatakan ingin menembak capres Anies Baswedan, hingga kini masih masih berstatus terperiksa alias belum ditetapkan sebagai tersangka.

Diinformasikan, setelah aksi komen pengancaman viral, polisi segera melakukan pelacakan terhadap pelaku. Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya, Dusun Kerajan, Desa Ambulu, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada Sabtu, 13 Januari 2024 sekitar pukul 09.30 WIB.

BACA JUGA: IAGL ITB Gelar Perayaan Tahun Baru, Kolaborasi Membangun Negeri

Penangkapan dilakukan oleh Subdit Siber Ditkrimsus Polda Jatim yang dibackup oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri. Hasil pemeriksaan sementara, pria tersebut mengakui cuitan yang ditujukan kepada Anies Baswedan.

“(Statusnya) Ditangkap, baru ditangkap,” ucap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (13/1/2024).

BACA JUGA: Kader PDIP Bantul Bersih-bersih Lingkungan Sambil Kampanye Ganjar-Mahfud

Meski begitu, penyidik telah menyiapkan Pasal 29 Undang-Undang (UU) ITE. Bunyinya yaitu 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Kemudian, orang yang melanggar Pasal 29 UU ITE dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU 19/2016.

“Sementara masih pendalaman, namun yang sudah kita bisa telusuri lebih awal dan informasi dari penyidik ancaman yang dilakukan oleh pelaku tersebut bisa dikenakan dalam UU ITE Pasal 29, yaitu pengancaman melalui media,” jelasnya.

BACA JUGA: Kedapatan Membawa Celurit, Dua Remaja Diamankan di Polsek Pundong

Adapun saat ini AWK selaku pemilik akun TikTok @calonistri7160 masih menjalani pemeriksaan intensif sebelum ditetapkan jadi tersangka. Sebagai bahan, penyidik melakukan gelar perkara terkait penetapan tersangka terhadap pelaku.

“Setelah nanti diperiksa, baru nanti akan ada proses berikutnya, gelar perkara, pemeriksaan saksi, itu teknis, nanti penyidik,” katanya. (*/Met)

 

 

 


share on: