Yogyapos.com (SLEMAN) - Surat edaran yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman tentang Tata Cara Pengangkutan Sampah mendapatkan sorotan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Yogyakarta, Walhi pun mengeluarkan sejumlah rekomendasi.
Kadiv Kampanye Walhi Yogyakarta, Elki Setiyo Hadi mengatakan, pada surat edaran yang dirilis oleh DLH Kabupaten Sleman tersebut pada poin dua menyatakan bahwa pelayanan persampahan di Sleman “Tidak Mengangkut Sampah Organik yang Berasal Dari Sampah Sisa Makanan, Sisa Sayuran, Sisa Buah-Buahan, Ranting Pohon dan Sejenisnya”.
BACA JUGA: DLH Bantul Kerahkan Petugas Bersihkan Gundukan Sampah di Pinggir Jalan Nawungan
“Artinya DLH Kabupaten Sleman tidak melakukan pengangkutan sampah organik untuk masyarakat,” ujar Elki melalui keterangan tertulis, Minggu (12/5/2024).
Dalam hal ini, beber Elki, masyarakat dibebankan mengelola sampah sendiri tanpa adanya dukungan dari pemerintah kabupaten. Padahal dalam undang-undang pengelolaan sampah, pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab mengelola sampah.
“Pemkab Sleman berdalih bahwa kebijakan tidak diangkutnya sampah organik tersebut merupakan respon dari adanya anjuran desentralisasi pengelolaan sampah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY),” jelasnya.
BACA JUGA: 7.344 Peserta Ikuti ASPD SMP, Forpi Yogya Ingatkan Kedepankan Kejujuran
Menurut dia, Pemerintah mengeklaim bahwa Kabupaten Sleman telah membangun tempat pengelolaan sampah terpadu TPST di beberapa titik. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa sampah organik merupakan sampah yang dapat busuk dan
mengurangi kualitas pengelolaan sampah di TPST. Sleman merupakan wilayah yang belum mempunyai fasilitas umum penunjang pengelolaan sampah, khususnya sampah organik.
BACA JUGA: Menag Apresiasi Pemerintah Saudi Menambah Layanan 'Fast Track' Jemaah Haji
“Apabila hanya dibebankan ke masyarakat tentu saja hal tersebut akan membuat masyarakat semakin kesulitan di tengah semakin menyempitnya lahan-lahan di perkotaan,” katanya.
Isi lengkap surat edaran || YP-Ist
Dikatakan, apa yang dilakukan oleh Pemkab Sleman menunjukkan bahwa mereka melepaskan dan melakukan pembiaran terhadap permasalahan sampah yang ada di wilayahnya. Kebijakan Pemkab Sleman akan semakin menyulitkan posisi warga, di tengah semakin sempitnya lahan-lahan di perkotaan seperti di Sleman.
BACA JUGA: Mau Meliput Sidang di Pengadilan? Ini Sejumlah 'Rambu' yang Perlu Diperhatikan
“Masyarakat yang tidak mempunyai lahan sendiri akan kesulitan untuk mengelola sampah organiknya,” tandas dia.
Oleh karena itu berdasarkanhasil temuan dan sikap Pemkab Sleman, pihaknya menyampaikan sejumlah rekomendasi.
“Perlu adanya penyediaan fasilitas penunjang pengelolaan sampah organik di Kabupaten Sleman,” ujarnya.
Hal yang tak kalah pentingnya yakni perlu adanya pendampingan pengelolaan sampah organik di tingkatan paling kecil seperti RT/RW di wilayah Sleman.
“Termasuk penyediaan anggaran untuk menunjang pengelolaan sampah organik di wilayah Sleman,” sambungnya.
Sebelumnya, sempat viral foto surat edaran yang menyebutkan bahwa pelayanan sampah di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tak lagi mengangkut sampah organik, beredar di media sosial pada akun X (Twitter) @merapi_uncover pada Rabu (8/5/2024).
BACA JUGA: Soliditas Peradi Yogya Kian Rekat, Halal bi Halal Idul Fitri 1445 H Dihadiri Ratusan Anggota
Sementara, Kepala UPTD Pelayanan Persampahan DLH Kabupaten Sleman Rita Probowati membenarkan, surat edaran pelayanan angkut sampah itu berasal dari instansinya, Rita menjelaskan bahwa penghentian pengangkutan sampah organik dilakukan agar tidak menimbulkan bau menyengat, sampah organik juga dapat menyebabkan kualitas sampah anorganik di TPST berkurang.
“Sampah yang diolah di TPST, akan menjadi bahan bakar pengganti batu bara di perusahaan pabrik semen di Cilacap. Program ini masih dalam masa uji coba yang baru berjalan sekitar satu bulan," ujar Rita dilansir dari kompas.com, Kamis (9/5/2024).
Pemkab Sleman, ujar dia, telah menyediakan dua TPST untuk mengolah sampah anorganik, yakni di Minggir dan Kalasan.Sementara masyarakat dapat membuang sampah anorganik ke depo-depo sampah yang tersebar di Sleman.Sampah-sampah itu kemudian akan diangkut oleh truk dari depo menuju TPST yang sudah tersedia.
“Paling tidak, sampah organik itu sudah mengurangi 50 persen sendiri dari volume sampah yang ada,” katanya. (Opo)
