Pendaftaran Anggota KPI Pusat Periode 2026-2029 Resmi Dibuka

share on:
Logo KPI Pusat || YP-Dok Kemkomdigi

Yogyapos.com (JAKARTA) - Menjelang berakhirnya masa jabatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2023–2025, Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota KPI Pusat resmi membuka pendaftaran Calon Anggota KPI Pusat Periode 2026–2029.

BACA JUGA: Hakim Tipikor Yogyakarta Tolak Eksepsi Sri Purnomo, Tim Jaksa Siap Hadirkan Saksi-saksi

Dilansir dari InfoPublik, Ketua Panitia Seleksi yang juga Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Edwin Hidayat Abdullah, menyampaikan bahwa pendaftaran dibuka mulai 9 hingga 23 Januari 2026.

“Bagi warga negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dapat mendaftar secara daring melalui laman seleksi,” ujar Edwin di Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2026).

BACA JUGA: Selesai Diperbaiki, Jalan Amblas di Dusun Srikeminut Sudah Bisa Dilewati Kendaraan

Panitia Seleksi Calon Anggota KPI Pusat ditetapkan melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 597 Tahun 2025 tentang Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2026–2029.

BACA JUGA: Rekonstruksi Pembunuhan Berlatar Asmara di Ambarketawang, Tersangka Peragakan 23 Adega

Edwin menjelaskan, panitia seleksi berjumlah sepuluh orang yang memiliki kapasitas dan keahlian di bidang media dan penyiaran. Adapun tahapan seleksi yang harus dilalui calon peserta meliputi pendaftaran, verifikasi administratif, seleksi pembuatan makalah tertulis, asesmen psikologis, serta wawancara.

BACA JUGA: Dr Farindira Vesti Rahmasari PhD: Super Flu adalah Varian Lain Virus Influenza

“Seleksi bersifat terbuka. Peserta yang lolos setiap tahapan akan diumumkan kepada publik untuk menerima masukan masyarakat terkait rekam jejak yang bersangkutan,” jelasnya.

BACA JUGA: KUHP Baru Pidanakan Nikah Siri, Gus Hilmy: Ini Problematik, Perlu Dirumuskan Kembali

Hasil akhir seleksi calon anggota KPI Pusat selanjutnya akan disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital kepada Komisi I DPR RI untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Informasi lengkap mengenai persyaratan, tahapan, serta prosedur seleksi dapat diakses melalui laman resmi https://seleksi.komdigi.go.id. (*)


share on: