Mau Meliput Sidang di Pengadilan? Ini Sejumlah 'Rambu' yang Perlu Diperhatikan

share on:
Ketua PN Sleman Wari Juniati SH MH ketika menerima audiensi PWI Sleman, Selasa (7/5/2024) | YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Tata cara peliputan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) oleh pers demi ketertiban dan kelancaran jalannya sidang merupakan kewenangan dari majelis hakim. Tak ada larangan melakukan peliputan sidang, meski demikian ada semacam ‘rambu-rambu’ yang perlu dipatuhi.

Ketua PN Kelas 1A Sleman Wari Juniati SH MH menjelaskan, ada perkara yang persidangan perkara yang sifatnya tertutup dan terbuka untuk umum. Sehingga ada batasan yang bisa dipublikasikan atau tidak.

BACA JUGA: Soliditas Peradi Yogya Kian Rekat, Halal bi Halal Idul Fitri 1445 H Dihadiri Ratusan Anggota

“Untuk sidang tertutup, seperti perkara anak, rumah tangga, asusila, untuk peliputan harus ada izin,” kata Juniati didampingi Juru Bicara PN Sleman, Cahyono SH, ketika menerima audiensi pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sleman, Selasa (8/5/2024).

Hal lain, jelas dia, dalam hal pengambilan foto atau video saat digelar sidang itu pun harus ada izin dari pihak pengadilan. Hal ini merupakan wujud untuk menjaga marwah persidangan sehingga tidak mengganggu konsentrasi hakim maupun pihak-pihak terkait di sidang tersebut.

BACA JUGA: Gunakan Pedang Ancam Orang, Dua Tersangka Diproses Hukum

“Biasanya saat ada sidang yang banyak diliput wartawan, kami berikan waktu untuk pengambilan foto atau video diawal persidangan,” sambung Cahyono.

Begitu pula, ketika memberikan pernyataan atau konfirmasi kepada awak media, ada beberapa yang sifatnya rahasia tentunya itu menjadi ranah pengadilan.

“Kadang ada pertanyaan wartawan melalui ponsel, kalau yang sifatnya rahasia kami tidak bisa memberikan. Namun yang sifatnya umum boleh-boleh saja, kalau itu ranahnya bukan di pengadilan kami sarankan untuk konfirmasi ke pihak terkait, seperti kejaksaan atau kepolisian,” ungkap dia.

BACA JUGA: Advokat Aprilia Supaliyanto MS SH Wis Wancine Menep

Lanjutnya, masyarakat dapat mengakses informasi penanganan perkara pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)  yang tersaji pada website PN Sleman.

Ketua PWI Sleman, Wisnu Wardhana menyampaikan ucapan terima kasih atas sambutan dalam rangka memperkenalkan pengurus PWI. Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat dengan berpedoman pada UU Pers dan kode etik jurnalistik.

Wisnu mengatakan ke depan akan membuka peluang kolaborasi dengan PN Sleman sejalan dengan program-program yang telah disusun.

“Ucapan terima kasih atas sambutan audiensi kami, kami memiliki sejumlah program yang mungkin bisa dikolaborasi, seperti di bidang olahraga,” kata Wisnu. (Opo)

 

 

 


share on: