Yogyapos.com (YOGYA) -Dikenal sebagai pembela hukum kaum miskin, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Pandawa (LKBH Pandawa) Yogya terus menginisiasi program dan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Bukan hanya dalam hal pendampingan, sosialisasi dan edukasi hukum saja, tetapi juga pemberian santunan pendidikan bagi duafa.
Santunan stimulus pendidikan ini digulirkan melalui program ‘Gerakan Pandawa Mengasuh’, dengan memberikan beasiswa pendidikan bagi anak-anak sekolah dan putus sekolah khusus di wilayah DIY.
Direktur LKBH Pandawa, Gyovani Sarwolfram SH mengatakan gerakan Pandawa Mengasuh, dilatarbelakangi kondisi ekonomi masyarakat Indonesia yang saat ini tengah mengalami krisis ekonomi sebagai imbas pandemi Covid-19, ditambah gejolak naiknya harga minyak goreng dan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Kondisi tersebut menjadi salah satu pemicu pendapatan dan daya beli masyarakat makin menurun, bahkan anak-anak dari keluarga kurang mampu memutuskan untuk berhenti bersekolah
“Gerakan Pandawa mengasuh bertujuan untuk membantu anak-anak kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan dengan pemberian beasiswa selama satu tahun bagi siswa yang memenuhi persyaratan,” jelas Gyovani Sarwolfram kepada wartawan, di kantornya Jalan Sultan Agung No 69 Yogyakarta, Kamis (8/9/2022).

Menurutnya, kriteria yang berhak sebagai penerima bantuan yakni peserta didik yang berstatus yatim dan atau piatu, peserta didik yang baru kembali bersekolah akibat putus sekolah dan peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.
“Sejak kita luncurkan sampai saat ini sudah ada 10 siswa yang mendaftar, terdiri siswa SD 3 orang, tingkat SMP ada 3 orang dan SMA sebanyak 4 orang, semuanya benar-benar anak yang sangat membutuhkan biaya pendidikan,” katanya.
Sambungnya, untuk dapat mengakses bantuan dibutuhkan persyaratan, antara lain fotokopi KTP orang tua atau wali peserta didik, fotokopi kartu keluarga (KK) peserta didik, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Surat Rekomendasi Penerimaan Bantuan dari Sekolah, fotokopi kwitansi pembayaran SPP terakhir, surat Keterangan Domisili, Akta Kematian orang tua jika peserta didik merupakan anak yatim piatu dan pas foto 4 x 6.
“Tidak ada pembatasan jumlah peserta, namun kita targetkan sekitar 100 anak dan nanti akan kita verifikasi, pemohon bisa langsung mengambil formulir ke kantor LKBH Pandawa. Bantuan akan disampaikan langsung kepada siswa yang bersangkutan,” pungkasnya.
Pembina LKBH Pandawa Yogya, Mohamad Novweni SH berharap melalui kegiatan gerakan Pandawa Mengasuh dapat memberikan kontribusi positif kepada masyarakat tidak mampu dalam hal mendapatkan hak pendidikan.
“Semoga kegiatan ini bisa berkontribusi kepada masyarakat dan semoga dapat menginspirasi bagi lembaga lain untuk melakukan hal serupa,” tutur Novweni.
Novweni menyebutkan, program ini akan dibuka sampai dua minggu ke depan. Targetnya menyasar ke 50 penerima. Namun jika ternyata peminatnya melebihi dari target, maka kuota akan ditambah melalui mekanisme tertentu. “Kalau lebih dari 50 peserta tetap kita tampung. Nanti kami atur mekanismenya. Yang pasti kegiatan ini murni dari keuangan LKBH Pandawa,” tandanya. (Opo/Met)
