Yogyapos.com (JAKARTA) – Menyusul pemberhentian Anwar Usman, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar Rapat Pleno Hakim Pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK pada Kamis (9/11/2023) besok mulai pukul 09.00 WIB.
Pemilihan dilaksanakan sebagai tindak lanjut Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor: 2/MKMK/L/2023, tanggal 7 November 2023.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Heru Setiawan mengungkapkan, pihaknya akan melaksanakan pemilihan pimpinan baru usai MKMK mencopot Anwar Usman dari jabatan sebagai Ketua MK.
BACA JUGA: Wabup Sleman Dukung Kuliah Penumbuhan Minat Kewirausahaan Pemuda
“Sesuai dengan putusan MKMK, Mahkamah Konstitusi akan melaksanakan PMK (Peraturan MK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK, besok Kamis pukul 09.00 WIB,” kata Heru, dalam keterangan tertulisseperti dilansir InfoPublik, Rabu (8/11/2023).
Heru juga menerangkan, pemilihan pimpinan MK yang baru akan dimulai dengan upaya untuk musyawarah dan mufakat, sebagaimana PMK Nomor 6 Tahun 2023. “Dimulai dari upaya untuk musyawarah mufakat dan seterusnya,” ujarnya.
Sebelumnya, MKMK menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.
BACA JUGA: Kepala BPBD Sleman, Makwan: Tingkatkan Kualitas Pelayanan Melalui BIG
Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. “Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi,” ujar Jimly dalam amar putusan MKMK yang dibacakan saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11) malam.
MKMK memandang Anwar sebagai hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada hakim terlapor,” ujar Jimly.
Jimly menyebut keputusan ini diambil setelah MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Anwar dan mengumpulkan fakta serta pembelaan dari Anwar. Diantara sembilan hakim MK, Anwar diperiksa MKMK dua kali dalam dugaan pelanggaran etik ini.
BACA JUGA: Didakwa Terima Gratifikasi Senilai Rp 4,731 M, Krido Suprayitno Tak Ajukan Eksepsi
Merujuk pada peraturan MK Nomor 1 Pasal 41 Tahun 2023 tentang MKMK terdapat tiga jenis sanksi pelanggaran yang diberikan kepada Hakim Konstitusi yang terbukti melanggar etik.
Sanksi berupa teguran lisan atau tertulis untuk pelanggaran etik ringan dan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat untuk pelanggaran etik berat.
Sebelumnya, Jimly menyatakan MKMK menerima 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres. Seluruh putusan atas permohonan itu dibacakan MKMK pada Selasa petang ini.
Saat membuka sidang pembacaan putusan MKMK pada Selasa ini, Jimly mengatakan seluruhnya akan dibaca secara berurutan dengan disederhanakan jadi empat putusan.
“21 laporan yang menyangkut 9 hakim terlapor. Tapi untuk kepentingan praktis kami jadikan 4 putusan,” kata Jimly kala membuka sidang.
Jimly mengatakan putusan pertama adalah yang terlapornya adalah semua hakim konstitusi, kemudian putusan dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman, putusan dengan terlapor Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan putusan MKMK dengan terlapor hakim konstitusi Arief Hidayat.
“Cuma untuk kepentingan komunikasi kami akan baca kolektif dulu, baru yang terakhir putusan Anwar Usman,” kata Jimly di pembukaan sidang.
Dari 21 laporan itu, Anwar Usman menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan, yaitu 15 laporan.
Sebelumnya, MKMK telah membacakan tiga putusan dengan terlapor sembilan hakim konstitusi dan terlapor Saldi Isra.
BACA JUGA: Pemkab Sleman Gencarkan Sosialisasi Penegakan Hukum Bidang Tata Ruang
MKMK memutuskan sembilan hakim MK melanggar etik secara kolektif terkait kebocoran informasi dalam proses Rapat Permusyawartan Hakim (RPH). Pada putusan yang kedua, MKMK memutuskan Saldi Isra tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku terkait disenting opinion-nya. Kemudian untuk Arief Hidayat dinyatakan tidak melanggar etik terkait dissenting opinionnya.
Meski demikian, khusus putusan pemberhentian Anwar Usman tersebut mengundang sorotan tajam dan ketidakpuasan berbagai kalangan. Pasalnya, putusan tidak memecat sekaligus Anwar Usman sebagai hakim. Selain itu tak berpengaruh bagi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Balon Wakil Presiden. (*/Met)
