Partai Ummat Buka Peluang Masyarakat Jadi Caleg, Tak Memungut Mahar dan Biaya Administrasi

share on:
Ketua DPW Partai Ummat DIY Dwi Kuswantoro

Yogyapos.com (YOGYA) - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Ummat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuka peluang terbuka kepada masyarakat untuk menjadi bakal calon legislative (Bacaleg) untuk DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-aliansi-aksi-sejuta-buruh-minta-presiden-cabut-perppu-cipta-kerja-9361

Ketua DPW Partai Ummat DIY Dwi Kuswantoro menjelaskan konsep dasar penjaringan Bacaleg di-publik-kan karena secara subtansial Partai Ummat ingin menampung sebanyak mungkin putra/putri terbaik yang berkemauan menjadi bagian dari gerakan melawan kezaliman tegakkan keadilan melalui jalur legislatif.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-partai-ummat-lolos-verifikasi-berhak-ikut-pemilu-2024-9318

“Rencana saat ini kita buka ke publik, setelah itu akan kita verifikasi administrasi kelengkapan dan lainnya. Setelah nyatakan lengkap nama-nama tersebut, maka akan kita minta publik memberi masukan terkait yang bersangkutan, baik dari aspek integritas dan lain-lain. Rencana kita mau published di ruang publik termasuk menggunakan media,” jelasnya kepada yogyapos.com di Yogyakarta, Jumat (13/1/2023).

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-partai-ummat-ajak-masyarakat-kota-tegakkan-ketidakadilan-dan-lawan-kezaliman-9364

Tentang persyaratan untuk bisa menjadi Caleg Partai Ummat, Dwi mengatakan semua warga masyarakat memiliki kesempatan dan peluang yang sama sepanjang memenuhi kualifikasi dan persyaratan ketentuan Partai Ummat. Selain persyaratan pokok sebagaimana ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU), persyaratan khusus bagi Bacaleg adalah sepaham dengan visi misi Partai Ummat sebagai partai Islam rahmatan lil alamin dan sesuai arah partai yang memiliki tagline lawan kezaliman tegakkan keadilan. “Ini persyaratan wajib,” tegasnya.

Persyaratan umum calon anggota legislative di Pemilu 2024 antara lain: pendidikan paling rendah adalah SMA atau sederajat, berusia minimal 21 tahun, berdomisili di Indonesia, dapat berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia, dan berstatus kader partai politik. Calon anggota DPR, DPRD, serta DPD harus memiliki sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-letda-pnb-alwi-lulusan-terbaik-sekbang-ptta-a4-wisuda-dihadiri-danlanud-adisutjipto-9416

Partai Ummat juga tidak mempermasalahkan latar belakang Ormas apapun asalkan sesuai dengan visi misi Partai tersebut. Sementara terkait ormas Islam, pihaknya terus berkomunikasi untuk mendorong kader-kadernya bisa bersama-sama berjuang menjadi calon legislative.  

Apa ada biaya administrasi atau mahar politik? Dwi menegaskan, tidak ada biaya administrasi. Apalagi mahar. Untuk biaya kampanye kita konsepkan gotong-royong dimana calon dan partai saling berkontribusi untuk kampanye pemenangan.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-catatan-akhir-tahun-jcw-memprihatinkan-masih-banyak-vonis-ringan-kasus-korupsi-9335

Masih berkaitan dengan penjaringan, Partai Ummat berusaha untuk mencari Caleg secara optimal agar bisa mengisi seluruh dapil, baik DPR RI, DPRD I maupun DPRD Kabupaten Kota di DIY. Untuk DPRD Propinsi DIY ada  tujuh Dapil, dan satu DPR RI, sedangkan tingkat kabupaten kota, masing-masing ada lima.

“Tiap Dapil akan kita isi optimal sesuai jumlah kursi yang diperuntukan untuk Dapil. Misalnya, tujuh kursi, ya kita siapkan juga tujuh caleg,” ujarnya. (Tor)

 


share on: