Yogyapos.com (SLEMAN) - Di tengah ramainya permasalahan aplikasi Sirekap, Panwascam Ngaglik Kabupaten Sleman lebih menekankan pengawasan hasil perhitungan suara secara manual yang dilakukan oleh PPK di tingkat kapanewon/kecamatan.
Ketua Panwascam Ngaglik, Edi Rahmat Hidayat mengatakan dalam pengawasan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan ini sangat penting sehingga dibutuhkan ketelitian, kecermatan dengan data yang akuntabel.
BACA JUGA: THN AMIN DIY Libatkan Ratusan Personel Pantau Rekapitulasi di 78 Kecamatan, Buka Form Aduan
“Kami ingin pastikan Panwascam mempunyai data banding dari hasil pengawasan PTPS yang tepat, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Edi didampingi salah satu anggotanya Desi Yundarti, Minggu (18/2/2024).
Edi menjelaskan, di wilayah Ngaglik terdapat sebanyak 306 tempat pemungutan suara (TPS), petugas pengawas terdiri 3 anggota komisioner Panwascam dibantu dengan 5 staf. Sedangkan di tingkat desa ada 1 Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa atau PKD di desa dan 1 pengawas TPS pada setiap TPS.
BACA JUGA: Aplikasi 'Sirekap' Bermasalah, Proses Rekapitulasi Suara di Pleret Berlangsung Lamban
“Pengawasan rekap dilakukan selama 10 hari, dimulai sejak 16 Februari, sampai siang ini sudah diselesaikan penghitungan sekitar 100 TPS, jumlah TPS kami terbanyak setelah di Kapanewon Depok,” jelasnya.
Untuk mempercepat proses pleno rekapitulasi penghitungan suara, pihak PPK membagi 3 kelompok sehingga personel pengawas dikerahkan sesuai kebutuhan.
“Dengan dibagi tiga kelompok maka SDM pengawasan kita libatkan di situ, termasuk staf-staf kami untuk memaksimalkan pengawasan,” ujarnya.
BACA JUGA: Dari Pidato Pasca Pengumuman Quick Count, Akankah Prabowo Tanpa Mega?
Dalam pengawasan, sejauh ini pihaknya menemukan sejumlah data Sirekap yang tidak sesuai dengan formulir model C1-Plano
“Ada di data Sirekap sebagian tidak sesuai dengan data pada saat rekapitulasi,” ungkapnya.
Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melalui keterangan tertulisnya, Kamis (15/2/2024) menyatakan, tak ada niat untuk memanipulasi Formulir Model C1-Plano, atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
“Tidak ada niat manipulasi, tidak ada niat untuk mengubah hasil suara karena pada dasarnya Formulir C1 Hasil Plano diunggah apa adanya,” ujar Hasyim.
Hasyim mengatakan, Formulir Model C1-Plano yang diunggah oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) itu dapat dimonitor dan disaksikan bersama-sama.
BACA JUGA: Klaim Satu Putaran dan Pesta 'Kemenangan' Tak Baik
Hasyim juga menegaskan KPU akan terus mengunggah Formulir Model C1-Plano agar masyarakat terus mengetahui sampai batas akhir.
“Hanya saja untuk konversi yang kebetulan sistem membacanya kurang akurat atau kurang tepat nanti akan dilakukan koreksi supaya sesuai dengan apa yang formulir yang diunggah,” katanya. (Opo)
