Yogyapos.com (JAKARTA) - Untuk menjaga integritas insan peradilan, Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) RI selaku pengawas internal Badan Peradilan, sepanjang 2023 telah menjatuhkan sanksi kepada 295 hakim dan aparat peradilan.
Demikian disampaikan Kepala Badan Pengawasan MA, Sugiyanto SH MH dalam siaran persnya hari ini menyambut Kampung Hukum MA Tahun 2024, yang dilaksanakan Senin-Selasa (19-20/2024), di Jakarta Convention Center (JCC).
BACA JUGA: Korban Lakalantas di Jalan Samas Akhirnya Meninggal Dunia
Kepala Badan Pengawasan MA itu menambahkan, selain ke-295 aparat yang disanksi, sejauh ini sudah ada 5 hakim yang disidang oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH), dan 8 hakim lagi yang sedang menunggu proses MKH.
“Ini menunjukkan komitmen dan keseriusan Badan Pengawasan untuk memastikan seluruh aparat peradilan memiliki integritas yang kuat sehingga cita-cita dan tujuan Badan Peradilan yang Agung dapat segera terwujud,” terang Sugiyanto.
BACA JUGA: Dari Pidato Pasca Pengumuman Quick Count, Akankah Prabowo Tanpa Mega?
Langkah Strategis
Lebih jauh Sugiyanto SH MH menambahkan, langkah strategis yang sudah dilakukan Badan Pengawasan di lingkungan MA adalah membentuk Satgas Pengawasan terhadap disiplin kerja, pelaksanaan tugas dan ketaatan terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku dari Hakim dan aparatur MA.
Selain itu Badan Pengawasan telah melakulan revitalisasi Sistem Informasi Pengawasan MA (SIWAS), melakukan profiling integritas hakim dan aparat peradilan, termasuk di dalamnya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan metode Mystery Shopping.
BACA JUGA: Klaim Satu Putaran dan Pesta 'Kemenangan' Tak Baik
“Badan Pengawaaan juga bersinergi dengan lembaga lain dalam kegiatan join audit (pemeriksaan gabungan),” sambung Sugiyanto.
Sementara dalam konteks pencegahan, Sugiyanto menjelaskan, pihaknya telah melakukan perbaikan-perbaikan untuk memastikan lingkungan peradilan terbebas dari praktek-praktek penyuapan dengan membangun Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di beberapa pengadilan.
Terkait perlindungan terhadap masyarakat yang melapor, Sugiyanto menjelaskan, dalam aplikasi SIWAS sudah diatur, pengadu yang merasa dirugikan bisa mengadukan tanpa harus menyampaikan identitasnya. Boleh mengadukan dengan identitas, namun minta ditutup, disamarkan.
BACA JUGA: Haniikun Bay Luncurkan 'Senadyan Opo Anane' Tembang Romantis untuk Rasa Syukur
“Nanti di aplikasi sudah akan tersamarkan identitas pelapor dan Badan Pengawasan MA tidak akan membuka hal itu ke publik,” jelasnya.
Kegiatan yang dibuka oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin ini diikuti oleh 31 peserta mitra Mahkamah Agung.
Kegiatan Pameran Kampung Hukum merupakan bagian dari Laporan Tahunan Mahkamah Agung. Kampung Hukum diisi dengan acara pameran, talkshow, quis, dan hiburan. (*/Tha)
