Orok di Tempat Sampah itu Hasil 'Hugel' Oknum Mahasiswi

share on:
Polisi menunjukkan barang bukti milik tersangka pembuang bayi || YP-Ist

Yogyapos.com (BANTUL) – Misteri orok yang ditemukan warga di tempat pembuangan sampah Tanjung Bangunharjo, Sewon, Bantul, akhirnya terkuak berkat penyelidikan seksama polisi.

Orok dalam kantung plastik yang sudah tak bernyawa itu tak lain hasil hubungan gelap (hugel) Wlr (23) oknum mahasiswi asal NTB dengan kekasihnya, ditemukan dan dilaporkan warga ke Polsek Sewon Bantul pada 17 Januari 2023.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-truk-seruduk-becak-akibatkan-korban-jiwa-sopir-tak-mengantongi-sim-dan-stnk-8666

Kapolsek Sewon Kompol Suyanto SH membenarkan, persitiwa penemuan orok yang dilaporkan warga itu langsung ditindaklanjuti. Penyelidikan seksama dilakukan hingga berhasil mengamankan Wlr di tempat kostnya yang tak jauh dari TKP.

“Wlr ditetapkan sebagai tersangka. Ia adalah ibu yang melahirkan bayi tersebut yang kemudian membuangnya sesaat setelah dilahirkan,” ujar Kapolsek didampingi Panit Reskrim Iptu Indarto dan Kabag Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jefry, di Mapolres Bantul, Rabu (18/1/2023).

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-gemawira-gelar-pelatihan-ecoprint-bagi-40-perempuan-6493

Tersangka, lanjut Kapolsek, mengaku menjalin asmara dengan seorang pria yang cukup lama dikenalnya. Dari hubungan itu terjadi ‘intim’ hingga ia hamil dan melahirkan bayi di sebuah kamar mandi dekat kost pada 28 Desember 2022 sekitar pukul 04 00 WIB.

“Yang bersangkutan melakukan hal itu karena merasa malu akibat hubungan gelapnya dengan pria yang sejak beberapa bulan lalu nomer kontak handphonnya telah terblokir,” sambung Suyanto.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-lurah-terpilih-bangunharjo-siap-realisasi-digitalisasi-layanan-publik-8455

Selain menangkap dan menahan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sebuah tas platik merah, kain warna hitam, kerudung hitam, kaos blong merah, kain sarung coklat dan gunting gagang hijau yang digunakan untuk memtong plasenta.

“Tersangka dikenai pelanggaran pasal 306 KUHP, yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (Spd)

 


share on: