Gunakan Pedang Ancam Orang, Dua Tersangka Diproses Hukum

share on:
Kapolsek Moyudan menunjukkan tersangka dan barang bukti pedang dalam jumpa pers di Mapolresta Sleman, Rabu (8/5/2024) || YP-Agung Dwi Purwanto

Yogyapos.com (SLEMAN) – Kedapatan membawa pedang, MD (22) warga  Bantul yang dan  anak usia 14 warga Sleman diringkus aparat Polsek Moyudan. Keduanya kini masih menjalani pemeriksaan oleh petugas.

Kapolsek Moyudan AKP Bowo Susilo SH MAP menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka pada 4 Mei 2024 sekira Pukul  01.00, di Jalan Gedongan- Klangon Moyudan Sleman.

Sebelumnya, MD bersama seorang temanya nongkrong di pertigaan bulak sawah Ngelo Jalan Gedongan-Klangon. Sesaat kemudian ia mengejar tujuh anak berendara sepeda motor yang dari arah utara ke selatan.  Sampai di Klampis Sumberagung Moyudan itulah tersangka MD mengeluarkan senjata tajam jenis pedang dan pelaku anak mengeluarkan stik.

“Anak-anak itu berhenti di TKP, kemudian terjadi cekcok," kata Kapolsek dalamjumpa pers, di Aula Polres Sleman, Rabu (8/5/2024).

BACA JUGA: Soliditas Peradi Yogya Kian Rekat, Halal bi Halal Idul Fitri 1445 H Dihadiri Ratusan Anggota

Dengan adanya kegaduhan tersebut, anggota Polsek Moyudan yang menerima laporan dari warga segera mendatangi lokasi dan mengamankan kedua tersangka beserta barang buktinya.

Pelaku mengaku menyiapkan dan membawa senjata tajam penikam dan pemukul dengan dalih berjaga-jaga, juga untuk mengancam atau menakut-nakuti orang lain. “Kalau motifnya untuk menunjukan eksistensi,” jelasnya.

Kapolsek menegaskan, perbuatan tersangka tetap tidak dapat dibenarkan dan membahayakan orang lain. Mereka dijerat dengan Pasal  2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang ancaman pidananya maksimal penjara 10 tahun. (Agn)


share on: