Yogyapos.com (YOGYA) - Kejaksaan Negeri (Kajari) Yogyakarta menetapkan Pelaksana Tugas Harian (Plt) Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Yogyakarta berinisial MT sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (15/2/2024).
Langkah tersebut dilakukan setelah tim penyidik Kejari telah menemukan dua alat bukti yang cukup. Yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan.
BACA JUGA: Klaim Satu Putaran dan Pesta 'Kemenangan' Tak Baik
“Tersangka MT kami lakukan penahanan Rutan terhadap di LP Kelas II A Yogyakarta selama 20 hari sejak tanggal 15 Februari 2024 sampai dengan 5 maret 2024,” ujar Kepala Kejari Yogyakarta Saptana Setya Budi didampingi Kasi Intel Kejari Yogyakarta Bagus Kurnianto.
Saptana membeberkan, kasus ini mencuat berawal, ketika tersangka MT memerintahkan staf PMI Kota Yogyakarta untuk mengeluarkan dokumen pengelolaan keuangan PMI Kota Yogyakarta periode 2016 hingga 2021 dari gudang arsip, filling kabinet dan almari-almari penyimpanan dokumen dengan tujuan untuk dimusnahkan.
BACA JUGA: THN AMIN DIY Libatkan Ratusan Personel Pantau Rekapitulasi di 78 Kecamatan, Buka Form Aduan
“Pada 20 Nopember 2021 dan 7 Juni 2022 tersangka MT telah memerintahkan staf untuk mengeluarkan berkas dan dokumen pengelolaan keuangan. Dokumen yang dimusnahkan antara lain berkas keuangan berupa pembukuan, laporan keuangan, kwitansi, nota-nota dan lain-lain,” jelas dia.
BACA JUGA: Ikadin Yogyakarta Siap Gelar PPA di Fakultas Hukum UMY
Selanjutnya dilakukan pemusnahan dokumen tersebut dengan cara menghubungi salah satu perusahaan yang bergerak di bidang usaha pencacahan kertas di wilayah Sleman.
“Pemusnahan dokumen keuangan oleh tersangka MT menyebabkan data keuangan PMI Kota Yogyakarta tidak dapat diaudit,” ungkapnya.
BACA JUGA: THN AMIN DIY Libatkan Ratusan Personel Pantau Rekapitulasi di 78 Kecamatan, Buka Form Aduan
Ditambahkan Kasi Intel Kejari Yogyakarta Bagus Kurnianto menambahkan, dengan penuntasan perkara ini, pihaknya berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku.
“Termasuk siapa saja yang dengan sengaja menghilangkan pengelolaan keuangan negara untuk tujuan menutupi terjadinya penyimpangan pengelolaan keuangan negara,” kata Bagus.
BACA JUGA: 90 Pegawai KPK Disidang Etik, 78 Dikenai Sanksi Permohonan Maaf Terbuka
Tersangka dijerat dengan Pasal 10 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Opo)
