Lagi, Satu Tersangka Korupsi PMI Yogya Ditahan

share on:
Tersangka AGB mengenakan rompi tahanan bernomor punggung 01 sebelum dijebloskan ke Rutan Yogyakarta || YP-Ist

Yogyapos.com (YOGYA) - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Yogyakarta kembali menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PMI Kota Yogyakarta Senin, (1/4/2024). Adalah inisial AGB yang kini langsung dilakukan penahanan.

Kajari Yogyakarta, Saptana Setya Budi menyatakan penetapan tersangka AGB merupakan pengembangan dari perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa MT selaku pelaksana tugas harian PMI Kota Yogyakarta masa bhakti 2021-2026.

BACA JUGA: Satres Narkoba Polres Bantul Tangakap 39 Orang Penyalahguna Narkoba

“Kami menetapkan AGB menjadi tersangka tindak pidana korupsi, setelah memperoleh dua alat bukti yang cukup, langsung kami lakukan penahanan,” ujar Saptana didampingi Kasi Pidsus Kejari Yogyakarta Lilik Andriyanto di Kantor Kejari setempat.

Saptono mengungkapkan, hasil pendalaman Penyidik Kejari Yogyakarta menyimpulkan AGB secara melawan hukum menguasai 9 rekening bank dan cek penarikan PMI Kota Yogyakarta atas nama PMI Kota Yogyakarta. 

“Dia juga melakukan penarikan atau pemindahan dana PMI Kota Yogyakarta,” ungkapnya.

Setiap penerbitan cek, penarikan, transfer dan pemindah bukuan antar rekening bank atas dana PMI Kota Yogyakarta yang dilakukan oleh tersangka AGB tidak pernah dicatat pada pembukuan keuangan PMI Kota Yogyakarta.

BACA JUGA: Seorang Mahasiswi di Yogya Gantung Diri, Tinggalkan Surat Kecewa Diputus Cinta

“Seluruh penerbitan cek PMI Kota Yogyakarta tahun 2016-2022 yang dilakukan oleh tersangka AGB, hasil perhitungan total nominal yang tidak dapat dipertanggung jawabkan adalah senilai kurang lebih Rp 27,5 miliar,” bebernya.

Tersangka AGB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Opo)

 

 


share on: