Satres Narkoba Polres Bantul Tangakap 39 Orang Penyalahguna Narkoba

share on:
Kasat Narkoba Polres Bantul AKP Decki Erlanda MSi (tengah) saat memberikan keteranagan pers dan menujukkan tersangka narkoba beserta barang bukti, Senin (1/4/2024) || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) - Selama Januari hingga Maret 2024 jumlah tersangka kasus narkoba di Bantul mencapai sebanyak 39 orang, terdiri laki-laki 38 orang dan seorang perempuan.

Kepastian ini disampaikan Kasat Narkoba Polres Bantul, AKP Decki Erlando STRK MSi saat jumpa pers, Senin (1/4/2024).

“Rincianya pemakai (user) narkoba sejumlah 3 orang, psikotropika 16 orang, pengedar Obama sejumlah 20 orang,” ungkap AKP Decki Erlando STRK MSi, didampingi Kasi Humas AKP I Nengah Jeffry.

BACA JUGA: 262 Prajurit Korem 072/Pmk NaikPangkat Satu Tingkat

Dilihat dari umur, mayoritas para tersangka berusia produktif yaitu 20 hingga 30 tahun. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan narkotika jenis sabu seberat 0,47 gram. Psikotropika sebanyak 388 tablet dan Obama sebanyak 3.657 butir.

Adapun lokasi kejidannya di wilayah hukum Bantul ada 4 kasus, Kasihan 3 kasus, Sewon 7 kasus, Banguntapan 2 kasus dan Jetis 2 kasus.  Kapanewon Pleret 1 kasus, Imogiri 1 kasus, Bambanglipuro 4 kasus, Pandak dua kasus, Pajangan ada 3 kasus, Kretek 2 kasus dan Pundong 4 Kasus

BACA JUGA: Seorang Mahasiswi di Yogya Gantung Diri, Tinggalkan Surat Kecewa Diputus Cinta

“Sedangkan untuk wilayah luar Bantul 3 kasus yaitu Kota Yogyakarta 1 kasus, Sleman 1 kasus dan Kulonprogo 1 kasus. Mereka ditangkap karena terkait dengan peristiwa di Bantul, hasil pengembangan,” jelasnya.

Dijelaskan, dengan jumlah ungkap kasus sebanyak itu diasumsikan menyelamatkan 4.048 orang dari penyalahgunaan narkoba. Petugas menyatakan akan terus melakukan penyelidikan terhadap penyalahgunaan narkoba, terutama saat musim mudik Lebaran. (Spd)

 

 


share on: