Yogyapos.com (YOGYA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Yogyakarta. Hal ini dibuktikan dengan berhasilnya mengungkap 8 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba selama bulan Juni 2024.
Dari operasi tersebut, 8 orang laki laki berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka cukup signifikan, yaitu 4,5 gram ganja, 20 butir psikotropika, dan 26.387 butir obat-obatan berbahaya (Obaya).
BACA JUGA: Polisi Masih Berupaya Ungkap Mayat Tanpa Identitas di Bantaran Sungai Sidoarum
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba Polresta Yogyakarta dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Yogyakarta.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Yogyakarta. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada kami jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” ujarnya, seperti dilansir laman Humas Polresta Yogya, Kamis, (27/6/24).
BACA JUGA: Bupati Kustini Tokoh Publik Penggiat Anti Narkoba
Ia menambahkan, dari barang bukti yang berhasil disita, diperkirakan dapat menyelamatkan 26.425 orang, yang merupakan generasi penerus bangsa. Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada dan proaktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya. (*)
