Yogyapos.com (BANTUL) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul menetapkan persyaratan setiap pasangan calon perseorangan (non parpol) Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada 2024, harus mendapatkan 55.656 dukungan serta sebaran minimal sebanyak 9 Kapanewon.
Ketua KPU Bantul Joko Santoso, menegaskan ketentuan tersebut berdasarkan KPT KPU Bantul Nomor 317 Tahun 2024 tertanggal 5 April 2024. Sedangkan berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada 2024, maka pada Rabu 8 Mei ini merupakan harin pertama KPU Bantul membuka layanan penerimaan dokumen dukungan bakal pasagan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bantul di kantor KPU ini jalan KH Wahid Hasyim.
BACA JUGA: Soliditas Peradi Yogya Kian Rekat, Halal bi Halal Idul Fitri 1445 H Dihadiri Ratusan Anggota
“Ya Rabu ini kami mulai buka layanan penerimaan dokumen dukungan bagi paslon perorangan,” ungkap Joko didampingi Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Mestri Widodo dan anggota devinitif lainya, (Rabu (8/5/2024).
KPU Bantul mempublikasikan pengumuman Nomor 5 Tahun 2024 tertanggal 18 Mei 2024 yaitu tentang persyaratan dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada Pilkada 20204. KPU Bantul mempublikasikan pengumuman Nomor 6 Tahun 2024 tertanggal 5 Mei 2024 tentang penyerahan dukumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada Pilkada 2024.
BACA JUGA: Dirut Jogkem Berpeluang Jadi Balon Wakil Walikota Yogya, Ini Calon Pengusungnya
“Kegitan publikasi ini berdasarkan pada surat Dinas KPU RI Nomor 695/2024 tertanggal 17 April 2024 dan Surat Dinas KPU RI Nomor 676/2024 tertanggal 4 Mei 2024 yang mengatur hal hal itu.
Surat penyerahan dukumen pasangan calon perseorangan menggunakan formulir model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK PERSEORANGAN. Jumlah dukungan menggunakan formulir Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK dan surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang fitempel dengan fotokopi KTP-el atau dilampiri surat keterangan menggunakan formulir model B.I-KWK PERSEORANGAN.
BACA JUGA: Kapolresta Yogyakarta Pimpin Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rusun Pathuk
“Waktu pelenyerahan dokumen dimulai 8 Mei 2024 dan batas akhir 12 Mei 20204. Bagi bakal pasangan calon persorangan yang akan menyerahkan dokumen dukungan wajib menyampaikan surat pemberitahuan rencana penyerahan dukungan kepada KPU Kabupaten Bantul,” tandas Joko.
Secara garis besar tahapan pencalonan perseorangan meliputi kegitan-kegiatan antara lain melakukan input dukungan melalui sistem informasi pencalonan (SILON), Verifikasi, Administrasi, verifikasi faktual k3 1, verifikasi perbaikan hingga penetapan memenuhi syarat dukungan perseorangan. Untuk jadwal waktu tahapan pencalonan perseorangan sudah dimulai sejak 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024.
BACA JUGA: Gunakan Pedang Ancam Orang, Dua Tersangka Diproses Hukum
Bagi calon yang sudah memenuhi syarat (MS), untuk melanjutkan kegiatan tahapan pencalonan yaitu pendaftaran pasangan calon. Masa pendaftaran itu juga diikuti oleh pasangan calon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik tingkat Kabupaten Bantul. Pendaftaran bakal pasangan calon berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada 2924 yaitu 27 hingga 29 Agustus 2024.
Menjawab pertanyaan apakah hari ini sudah ada calon perseorangan yang mendaftar, Joko mengatakan belum ada yang mendaftar maupun mengumpulkan persyaratan dukungan sesuai ketentuan itu. (Spd)
