Yogyapos.com (JAKARTA) - Tim penyidik koneksitas perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 - 2020, menetapkan tersangka baru. Tersangka baru tersebut adalah Kolonel Czi (Purn) CW AHT selaku Kepala Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD).
Pengusutan kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp 59 miliar ini dilakukan oleh Tim Penyidik Koneksitas terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr Ketut Sumedana menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-03/PM/PMpd.1/03/2022 tanggal 15 Maret 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 02/PM/PMpd.1/03/2022 tanggal 15 Maret 2022 secara bersama ditetapkan dengan tersangka KGS MMS.
“Dalam perkara ini, tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT berperan menunjuk tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang dan menandatangani Perjanjian Kerjasama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg tersebut. Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT diduga telah menerima aliran uang dari tersangka KGS MMS,” ungkap Ketut dalam keterangan resminya, Selasa (22/3/2022).
Disebutkan, dugaan korupsi kasus ini menggunakan modus penyimpangan atas perjanjian kerjasama untuk pengadaan lahan di Nagreg, seperti pembayaran dilakukan tidak sesuai mekanisme yaitu sesuai progres perolehan lahan, pembayaran 100 persen hanya jika sudah menjadi sertifikat induk.
“Pengadaan tanpa kajian teknis, perolehan hanya 17,8 hektar namun belum berbentuk sertifikat induk. Kelebihan pembayaran dana legalitas senilai Rp 2 miliar untuk 40 hektar bukan 17,8 hektar. Dalam PKS tertera Rp 30 miliar termasuk legalitas di BPN sehingga pengeluaran lagi Rp 2 miliar tidak sah sesuai PKS dan penggunaan anggaran sejumlah Rp 700 juta tanpa izin Kepala Staf Angkatan Darat,” jelas Ketut.
Dugaan di lokasi lain, rinci dia, ditemukan penyimpangan atas perjanjian kerjasama untuk pengadaan lahan di Gandus yakni pembayaran dilakukan tidak sesuai mekanisme yaitu sesuai progres perolehan lahan, pembayaran 100 persen hanya jika sudah menjadi sertifikat induk, engadaan tanpa kajian teknis. Perolehan hanya dokumen Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHT) dengan keterangan luas 40 Hektar tanpa bukti fisik tanah. Tidak ada bukti fisik lahan yang diperoleh dari pembayaran Rp 41,8 miliar.
“Tersangka KGS MMS tidak membeli kembali SPPHT yang gagal menjadi Hak Guna Garap (HGG) atau sertifikat induk. Adapun estimasi kerugian keuangan Negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan sementara oleh tim Penyidik Koneksitas mencapai Rp 59 miliar, hari ini (Selasa 22/3, red) tim melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi yang terkait,” imbuh dia. (*/Opo)
