Kodim Gelar Penyuluhan Hukum tentang Pilpres dan Netralitas TNI

share on:
Suasana penyuluhan hukum tentang Pilpres 2024 dan Netralitas TNI, di Makodim Sleman, Selasa (14/11/2023) || YP-Ist

Yogyapos.com (SLEMAN) - Menghadapi Plipres 2024, Prajurit maupun PNS Kodim 0732/Sleman, Kanminvedcad IV/18 Sleman serta perwakilan Persit KCK Cab XXXIII Rem 072/Pamungkas menerima penyuluhan hukum dari Kumdam IV/Diponegoro, di Aula Makodim 0732/Sleman, Selasa (14/11/2023).

BACA JUGA: Jaga Netralitas, Pejabat Publik Terkait Tim Pemenangan Pilpres Didesak Segera Mundur

Dandim 0732/Sleman Letkol Arm Danny A.P Girsang SSos MHan melalui Kasdim Mayor Arm Ronang Sasiarto menyampaikan, penyuluhan hukum merupakan salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma-norma hukum serta peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia. Tujuannya untuk menambah pengetahuan para Prajurit, PNS dan Persit, sehingga memahami tentang materi yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Pasangan 'AMIN' Nomor 1, Muhaimin Iskandar Menunjukkan Kelasnya Sebagai Cawapres dengan 'C' Kapital

Mengingat pentingnya penyuluhan hukum ini, kepada seluruh peserta agar memperhatikan materi yang diberikan dengan sungguh-sungguh, sehingga dapat dimengerti dan dipahami. Catat hal-hal yang penting serta tanyakan apabila ada yang kurang jelas karena pengetahuan hukum sangat penting bagi seluruh Prajurit, PNS dan Persit Korem 0732/Sleman. 

BACA JUGA: Danrem 072/Pmk Kini Berpangkat Mayjend

Adapun materi yang disampaikan oleh Tim penyuluh dari Kumdam IV/Diponegoro Mayor Chk Fandi Riawan SH MH dan Lettu Chk Hendra Manaek MG SH antara lain tentang Netralitas TNI dalam menghadapi Pilpres yang akan dilaksankan di tahun 2024, Informasi Transaksi Elektronik, Tindak pidana Asusila, Tindak pidana Penganiayaan, Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

BACA JUGA: Tentang Netralitas dalam Pemilu, Ini yang Perlu Diperhatikan Anggota Polri

“Harapan saya melalui kegiatan penyuluhan ini tingkat pelanggaran dan permasalahan hukum militer dapat dipahami sesuai dengan aturan yang berlaku dan anggota militer maupun PNS serta Persit dapat meminimalisir angka pelanggaran satuan di Jajaran Kodam IV/Diponegoro,” tandasnya. (*/Agn)

 


share on: