Yogyapos.com (SLEMAN) – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia RBA (DPC Peradi RBA) Sleman, Dr Iwan Setyawan SH MH, mengimbau seluruh anggotanya untuk mememahami Hak Imunitas Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-undang.
Hak imunitas tersebut melekat pada setiap Advokat dalam menjalankan tugasnya membela klien. Maksudnya, Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.
“Pasal 16 UU Advokat memberikan hak imunitas tersebut. Pasal ini kemudian diperkuat dan diperluas putusan MK termasuk juga atas advokat yang menjalankan profesinya di luar sidang pengadilan,” ujar Iwan kepada yogyapos.com, Sabtu (2/9/2023).
Iwan menyatakan, imbauan tersebut merupakan salah satu yang mengemuka dalam Rakernas Peradi RBA pimpinan Dr Luhut MP Pangaribuan SH yang berlangsung di Batam, akhir Agustus lalu.
Advokat Dr Iwan Setyawan SH MH saat mengikuti Rakernas Peradi RBA di Batam
Ia menegaskan, hak imunitas ini perlu disosialisasikan agar semua anggota memiliki keberanian dalam menjalankan pendampingan penegakan hukum bagi kliennya karena memiliki pijakan. Bukan suatu kesombongan, melainkan demi memantabkan kerja profesional penegakan hukum, tanpa rasa takut dikriminalisasikan.
Iwan menyebutkan, dalam praktik kriminalisasi maupun upaya kriminalisasi terhadap Advokat telah banyak terjadi sehingga dikhawatirkan dapat mempengaruhi kerja penegakan hukum. Penyebabnya, secara internal maupun eksternal masih banyak pihak yang belum memahami hak imunitas.
“Ini memang tantangan, dan sudah selayaknya bagi Peradi RBA sebagai organisasi Advokat mensosialisasikannya. Agar terutama pihak eksternal tidak melakukan kriminalisasi,” tandas Doktor alumnus Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Semarang.
Meski mendorong meningkatkan keberanian terkait dengan hak imunitas, Iwan juga tak lupa mengingatkan anggotanya agar tidak keliru dalam memahaminya. Sehingga jangan sampai hak imunitas itu justeru dijadikan ‘bumper’ untuk melakukan praktik-praktik yang tidak benar.
“Jika ada anggota yang melakukan tindak pidana maka itu tanggung jawab pribadi. Tak bisa berlindung dengan hak imunitas,” pungkas Advokat yang tercatat sebagai Caleg PDIP Dapil Sleman 1 (Kapanewon Turi, Tempel dan Sleman). (Met)